HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi kelengkapan sarana rumah jabatan anggota DPR RI. Disinyalir kasus rasuah itu terkait pengadaan furnitur yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.

“Iya benar kelengkapan sarana rumah jabatan anggota DPR,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Senin (26/2).

Dalam mengusut kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara. Namun, Ali belum memerinci nominal keuangan negara yang dirugikan akibat korupsi itu sebab proses penyidikan masih berjalan.

“Iya betul, dugaan terkait pasal kerugian negara. (Kerugian keuangan negara) Miliaran rupiah,” ucap Ali.

Rumah Jabatan DPR
Rumah Jabatan DPR yang berisi Furnitur merugikan Negara. (foto: RNG)

Diberitakan sebelumnya, forum ekspose atau gelar perkara KPK telah sepakat meningkatkan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Atas peningkatan itu, sudah ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Iya (sudah disepakati naik penyidikan),” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan.

Berdasarkan informasi, dugaan korupsi itu terkait terkait pengadaan meubelair tahun 2020. Dikabarkan pengadaan itu terkait sarana rumah jabatan anggota DPR RI. Adapun pihak yang disepakati dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus itu disebut-sebut adalah petinggi di Setjen DPR berinisial II.

Namun, saat ini Ali belum mau mengungkap secara gamblang kasus yang telah disepakati ‘naik’ penyidikan itu. Mengingat KPK hingga saat ini belum meneribitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), meski pimpinan beserta jajaran Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK telah sepakat meningkatkan pengusutan kasus itu ke tahap penyidikan.

Saat ini dasar resmi peningkatan kasus dan penetapan tersangka itu masih diproses lembaga antikorupsi. Dikatakan Ali, penyelesaian administrasi masih dilakukan.

“Ketika sudah proses penyidikan, proses-prosesnya sudah dilakukan pasti kemudian baru kami sampaikan,” ujar Ali.

Saat kasus ini bergulir ditahap penyelidikan, tim penyelidik KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak. Salah satunya Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar pada Rabu 31 Mei 2023. Usai dimintai keterangan saat itu, Indra milih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan oleh awak media.