HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) tengah mempersiapkan regulasi terkait rencana perubaha Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama.

“Ya ini kita lagi bicarakan ini. Kita lagi bicarakan. Ini kan gagasan yang kita lontarkan untuk segera di-follow up. Kemarin semua Dirjen, mulai dari Dirjen Bimas Islam dan Dirjen Bimas non-Islam semua sudah ketemu,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (26/2).

Yaqut menuturkan, bahwa kebijakan ini tidak dapat diterapkan secara terburu-buru. Sebab, mekanisme dan regulasinya sedang dibahas penyesuaiannya oleh Dirjen Bimas Islam hingga non Islam.

“Mereka sudah bicara mekanismenya, regulasinya, dan seterusnya dengan penyesuaian-penyesuaian. Jangan buru-buru, tenang aja, nanti kita akan sampaikan,” ujarnya.

Dia mengatakan, bahwa KUA merupakan etalase Kementerian Agama (Kemenag). Sehingga ia berharap KUA bisa menjadi tempat untuk pernikahan semua agama.

“Kita ingin menjadikan KUA itu tempat untuk bisa digunakan oleh semua saudara-saudara kita semua agama untuk melakukan proses pernikahan,” katanya.

Lebih lanjut, Yaqut juga memastikan akan melibatkan semua stakeholder untuk pembahasan wacana KUA bisa digunakan untuk pernikahan bagi semua agama. “Pasti pasti pasti kita akan melibatkan semua stakeholder,” pungkasnya.