HOLOPIS.COM, JAKARTA – TMC Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindakan kejahatan penipuan dengan modus surat tilang elektronik.
Melalui akun resminya di platform X (dulunya Twitter), TMC Polda Metro menjelaskan, bahwa file surat tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) tersebut dikirimkan para pelaku melalui platform pesan instan WhatsApp.
Dalam pesan yang dikirim melalui WhatsApp, penipu menginformasikan, bahwa korban seolah telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Dalam pesan itu, pelaku juga turut menyertakan file surat tilang dan meminta korban untuk membukanya.
Di sinilah bahayanya, dimana file tersebut merupakan file yang telah sudah disusupi oleh program jahat yang bisa mencuri data di perangkat korban. File tersebut umumnya berbentuk .Apk dan sebagainya.
WASPADA MODUS PENIPUAN!! Dit Lantas Polda Metro Jaya TIDAK mengirimkan Surat Tilang Digital Konfirmasi E-TLE melalui nomor
WhatsApp dengan format .APK, dan hanya mengirimkan Surat Konfirmasi Resmi melalui PT. Pos Indonesia sesuai alamat tujuan,
diimbau bagi Masyarakat agar… pic.twitter.com/kkS3KMpAgu— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) February 25, 2024
Sebagai informasi Sobat Holopis.com, modus penipuan semacam ini sebelumnya juga sudah marak terjadi di Tanah Air. Hanya saja sebelumnya, file yang disebar oleh penipu bukan file ETLE, melainkan file undangan pernikahan.
TMC Polda Metro pun menjelaskan dalam unggahan yang sama, bahwa surat konfirmasi resmi pelanggaran lalu lintas hanya dikirim oleh pihaknya melalui PT Pos Indonesia sesuai alamat yang tertera dalam surat kendaraan.
Karenanya, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dan jangan langsung membuka file surat tilang elektronik yang dikirim melalui WhatsApp.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melakukan pengecekan sendiri melalui situs web ETLE yang telah tersedia di https://etle-pmj.info/id/check-data.