Advertisement
Categories: Polhukam

14 Ruko Hingga Ribuan Meter Tanah Eks Pejabat Bea Cukai Disita KPK

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset bernilai ekonomis yang diduga milik Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP). Salah satu aset yang disita berupa 14 unit ruko yang berlokasi di Tanjung Pinang.

Demikian dikatakan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Penyitaan ini terkait proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Andhi Pramono.

“Tim Penyidik, (22/2) telah selesai melaksanakan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis lainnya yang diduga milik Tersangka AP yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau. (Salah satunya) 14 unit ruko yang berlokasi di Tanjung Pinang,” ucap Ali dalam keterangan resminya seperti dikutip Holopis.com, Senin (26/2).

Selain 14 ruko, aset lainnya yang disita yakni 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 M2 yang berlokasi di Komplek Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam; 1 bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di perumahan Center View Blok A No. 32 Kota Batam; dan 1 bidang tanah seluas 1.674 M2 yang berlokasi di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

“Aset-aset yang disita ini nanti segera dibawa kepersidangan untuk dibuktikan dugaan dari hasil kejahatan korupsi dan TPPU sehingga dapat dirampas dalam rangka aset recovery,” kata Ali.

Sebelumnya KPK juga telah menyita tiga unit mobil mewah yang diduga milik Andhi Pramono. Tiga mobil itu yaitu mobil merek Morris tipe mini, model sedan warna merah beserta satu buah kunci kontak; mobil merek Toyota tipe Rodster, model Mb penumpang warna merah beserta dua buah kunci kontak; dan mobil merek Hummer tipe H3, model Jeep, warna silver beserta satu buah kunci kontak.

Sebelum kasus TPPU, Andhi Pramono terlebih dahulu dijerat sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi. Kasus itu telah bergulir di persidangan.

Dalam perkara gratifikasi, Andhi Pramono didakwa menerima uang dengan total Rp 58.974.116.189 (Rp 58 miliar). Ia diduga menerima gratifikasi itu sejak 2012 sampai 2023 atau selama menjabat sejumlah posisi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Share
Published by
Rangga Tranggana

Recent Posts

Review Film : Home Alone, Film Natal yang Timeless

Siapa sih yang berlum pernah nonton Home Alone? Hampir semua generasi milenial, pasti pernah menonton…

7 menit ago

VIRAL : Demi Nonton di TV Baru, Mobil Ini Ngebut Sampai Bikin…

Saat membeli barang baru, tidak bisa dipungkiri kita memang menjadi senang dan ingin cepat-cepat pulang…

27 menit ago

Review Film : Home Alone 2 Lost in New York

Home Alone 2: Lost in New York, dirilis pada tahun 1992, melanjutkan petualangan Kevin McCallister…

47 menit ago

Keluarga Nadine Chandrawinata Hiasi Pohon Natal yang Ditanam dari Kecil

Ada yang berbeda pada perayaan natal keluarga Nadine Chandrawinata dan Dimas Anggara. Pada natal 2024…

1 jam ago

Indonesia Juara Umum World Pencak Silat Championship ke-20, Menpora Harap Silat Diakui IOC

Tim Pencak Silat Indonesia berhasil keluar sebagai juara umum di World Pencak Silat Championship ke-20…

1 jam ago

CCTV : Parah, Pria Ini Ketahuan Curi Kado Natal Untuk Petugas Sampah

Momen Natal seharusnya menjadi hari di mana setiap orang berbuat kebaikan serta berbagi rezeki kepada…

2 jam ago