HOLOPIS.COM, JAKARTA – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menyebut hak angket DPR hanya untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang oleh pemerintah.

Dia menegaskan, bahwa hak angket bukan meng-angket hasil Pemilu. Sehingga tidak akan mengubah hasil Pemilu yang diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).

“Soal siapa yang boleh di-angket, ya pemerintah, dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan bukan hasil pemilu. Angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU dan MK, itu jalur tersendiri,” kata Mahfud dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (25/2).

Mahfud MD menambahkan kebijakan pemerintah dalam penggunaan anggaran dan wewenang bisa di-angket, tetapi tidak untuk yang berkaitan dengan KPU dan Bawaslu.

“Jadi kalau ketua KPU dan Bawaslu itu tidak bisa di-angket, yang bisa di-angket pemerintah, kalau ada kaitan dengan pemilu boleh,” tuturnya.

Senada dengan Mahfud, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Ichsan Anwary menjelaskan, bahwa hak angket DPR tidak akan bisa membatalkan hasil Pemilu 2024.

“Hak angket DPR hanya berdampak kepada penyelenggara negara, tetapi tidak bisa membatalkan hasil Pemilu 2024,” kata Ichsan, Minggu (25/2).

Dia menjelaskan, pengajuan hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif, dan tidak boleh dicampur tangani oleh pihak manapun.

“Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang diberikan kewenangan oleh konstitusi untuk menyelesaikan sengketa pemilu, setelah diputuskan maka hasilnya final dan tidak bisa dipengaruhi Hak Angket DPR,” ucapnya.

Adapun ketentuan itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945, yang menyatakan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk, salah satunya, memutus perselisihan tentang hasil pemilu.