Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024
NewsEkobizKemenkop Minta Kebijakan Wajib Sertifikasi Halal Bagi UMKM Ditunda Dulu

Kemenkop Minta Kebijakan Wajib Sertifikasi Halal Bagi UMKM Ditunda Dulu

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) meminta agar kebijakan terkait wajib sertifikasi halal yang rencananya bakal dimulai pada 18 Oktober 2024 itu agar ditunda terlebih dahulu.

Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman menilai, bahwa Indonesia belum siap untuk menjalankan kebijakan tersebut. Jika dilanjut pun, maka akan mempersulit UMKM untuk berkembang.

“Penerapannya kami berharap ditunda atau pendekatannya diubah. Yang haram yang wajib pakai sertifikat. Jadi jangan mempersulit UMKM,” kata Hanung dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (25/2).

Hanung meilhat, target seluruh UMKM di Indonesia memiliki sertifikat halal sebelum 18 Oktober 2024 akan sulit tercapai. Sebab untuk setiap tahunnya, rata-rata hanya 200 produk UMKM yang mendapatkan sertifikasi halal.

Dia pun menuturkan, sertifikasi halal seharusnya dimulai di titik-titik utamanya, karena satu UMKM sendiri mempunyai lebih dari dua produk.

Seperti misalnya, apabila makanan asalnya daging, maka rumah potongnya yang disertifikasi terlebih dahulu atau produk-produk sumber bahan bakunya. Menurutnya, jika titik-titik utamanya sudah halal maka produknya pun pasti halal.

“Tugas kita itu tidak hanya sertifikasi halal. Memberi makan mereka itu lebih penting. Jangan sampai UMKM kita ini tidak bisa makan,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Agama baru-baru ini mewajibkan UMKM termasuk pedagang kaki lima untuk memiliki sertifikat halal pada produk-produknya, paling lambat 17 Oktober 2024.

Terdapat tiga produk yang wajib bersertifikasi halal, yaitu produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan, serta produk hasil dan jasa penyembelihan.

Produk yang tidak bersertifikasi halal hingga batas waktu yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal dan/atau penarikan barang dari peredaran.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Baca Juga

Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

Tambah Sajian Kuliner, PT JMRB Resmi Hadirkan Gerai Eats and Co di Travoy Hub

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Sebagai bentuk mendongkrak kebutuhan pengunjung dari...

Australia Hentikan Penyelidikan Antidumping Produk Nanas Indonesia

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Pemerintah Australia memutuskan untuk menghentikan penyelidikan...

IHSG Melesat Usai BI dan The Fed Turunkan Suku Bunga

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Sesi I hari ini, Kamis (19/9), melesat hingga berhasil tembus level resistance 7.900.

SRBI Makin Laku, Kepemilikannya Capai Rp 918,42 Triliun

Bank Indonesia (BI) mencatat kepemilikan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) sampai dengan tanggal 17 September 2024 telah mencapai Rp 918,42 triliun.