HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya untuk kesekian kalinya kembali memanggil Firli Bahuri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan yang kesekian kalinya ini pun rencananya dilakukan pada pekan depan.
“Jadwal pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB (Firli Bahuri) yang akan dilakukan padi hari Senin, 26 Februari 2024,” kata Ade Safri dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com,Jumat (23/2).
Ade Safri berdalih bahwa pemeriksaan yang masih dilakukan di Bareskrim Polri ini demi melengkapi berkas perkara yang selalu dikembalikan jaksa penuntut umum.
Pemeriksaan tambahan ini kemudian diketahui sharusnya dilakukan pada Selasa (6/2) lalu, namun Firli absen. Pihak kepolisian pun melayangkan surat panggilan lagi untuk pemeriksaan tambahan.
“Surat panggilan ini merupakan surat panggilan kedua untuk tersangka FB, setelah sebelumnya tersangka FB tidak datang atau tidak hadir memenuhi panggilan penyidik yang telah dijadwalkan pada tanggal 6 Februari 2024 yang lalu,” ujarnya.
Padahal sebelumnya Ade Safri menjanjikan bahwa pihaknya akan kembali melayangkan berkas perkara Firli pada pekan ini.
“Insyaallah secepatnya akan kami limpahkan kembali ke JPU. Nanti akan kita update perkembangan. Insyaallah ditargetkan minggu ini,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, berkas perkara tersebut pertama kali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) pada Jumat (15/12/2023). Berkas dikembalikan jaksa ke penyidik pada 29 Desember 2023 untuk dilengkapi.
Polisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap para pihak terlibat dalam rangka melengkapi berkas perkara tersebut. Berkas perkara tersebut kembali diserahkan ke Kejati DKI Jakarta pada Rabu (24/1) lalu. Namun, berkas tersebut dikembalikan lagi ke polisi pada Jumat (2/2).
Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.
Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.