Diduga Potong Dana Hibah Pertanian Garut dan Tasikmalaya, Anggota DPR RI Dilaporkan ke KPK

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp2 miliar, anggota Komisi IV DPR RI, Haeruddin Amin dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemotongan dana bantuan dan hibah pertanian yang berasal dari dana aspirasi dewan.

Laporan atau pengaduan itu disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Indonesia (SDR), Hari Purwanto ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (23/2) sore.

Dalam kesempatan itu, Hari mengatakan bahwa dirinya telah melaporkan Haeruddin ke KPK terkait dugaan pemotongan anggaran bantuan aspirasi Jalan Usaha Tani (JUT), kegiatan bantuan dana aspirasi rehabilitasi jaringan irigasi, serta bantuan hibah peternakan yang terletak di Kabupaten Garut dan Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat.

“Hari ini saya mengadukan ke KPK terkait masalah dana korupsi bantuan hibah pertanian tahun 2023 yang terjadi di Kabupaten Garut dan Kabupaten Tasikmalaya, khususnya yang melibatkan anggota DPR RI dari Fraksi PAN yang bernama Haeruddin yang mereka ini dibantu oleh para tenaga ahlinya,” kata Hari kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK seperti dikutip Holopis.com.

Dalam laporan yang sudah diterima di bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK ini, Hari menyertakan bukti berupa data-data yang menunjang terjadinya pemotongan dana hibah yang diduga dilakukan Haeruddin.

“Jadi ada dana JUT nilainya hampir Rp2 miliar. Di situ Gapoktan itu yang semestinya tidak ada pemotongan, tapi dipotong angka yang turun sebesar 30-40 persen pemotongannya. Dan itu memang diwajibkan, bahwa ada saya lampirkan surat pernyataan dari para ketua gapoktan yang memang diharuskan memotong,” jelas Hari.

Selain Haeruddin, Hari juga melaporkan empat orang staf ahli Haeruddin, yakni ; Latif, Ihsan, Aang Munawar, dan Nasrudin.

Hari menjelaskan, pada 2023 di beberapa kabupaten di Jawa Barat, terdapat kegiatan program bantuan JUT dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tani (RJIT) yang bersumber dari dana aspirasi Haeruddin yang tergabung dalam Komisi IV DPR RI.

Adapun rincian paket pekerjaan dalam program tersebut adalah, rehabilitasi jaringan irigasi sebanyak 15 kelompok tani (Poktan), pembangunan irigasi air tanah dangkal sektor tanaman pangan sebanyak 4 poktan, pembangunan irigasi air tanah dangkal sektor hortikultura sebanyak 1 poktan.

Selanjutnya, pembangunan embung sektor tanaman pangan sebanyak 1 poktan, pembangunan JUT sektor hortikultura sebanyak 10 poktan, bantuan JUT TA 2023 sebanyak 8 poktan.

“Terdapat Informasi bahwa telah dilakukan pengembalian atau pemotongan 35-40 persen atas pencairan tahap II DAK/Dana Aspirasi kepada semua poktan,” terang Hari.

Temukan kami juga di Google News
  • Baca Juga

Geledah Sejumlah Tempat, KPK Kantongi Uang Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Uang diamankan...

Pegawai KPK Gadungan Ngaku Peras Pejabat Pemkab Bogor dari Dinas Pendidikan

Pegawai KPK gadungan, Yusup Sulaeman (YS) buka suara soal sook pejabat di Pemkab Bogor yang dipemerasnya. YS menyebut pejabat itu berasal dari Dinas Pendidikan.

Menteri KP Bungkam Dapat Perlakuan Spesial dari KPK, Tapi Respon soal Aliran Dana

Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono menjalani pemeriksaan di kantor KPK pada Jumat (26/7). Namun Wahyu terkesan mendapatkan perlakuan spesial.

Tan Heng Lok Resmi Tersangka 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Komisaris PT Asiatel Globalindo, Tan Heng Lok (THL) sebagai tersangka.

KPK Duga Pihak Kementerian ESDM Kecipratan Suap Izin Tambang di Malut

KPK menduga sejumlah pihak di Ditjen Minerba Kementerian ESDM tutur kecipratan suap pengurusan izin tambang di Provinsi Maluku Utara (Malut).
Presiden dan Wakil Presiden 2024 - 2029
Sudaryono Jateng Satu
Olimpiade

BERITA TERBARU

LHKPN Ujang Iskandar, Anggota DPR NasDem yang Ditahan Kejaksaan Agung

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ujang Iskandar ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung RI terkait dengan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalimantan Tengah.