HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bawaslu RI menjelaskan kesalahan pemahaman mengenai tuduhan adanya kecurangan pelaksanaan Pemilu 2024 dari berbagai pihak.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan tidak ada yang namanya kecurangan.
“Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu tidak ada namanya nomenklatur kecurangan, yang ada pelanggaran,” kata Rahmat Bagja dalam keterangannya pada Jumat (23/2) seperti dikutip Holopis.com.
Pelanggaran yang dimaksud pun menurut Rahmat Bagja, bisa berupa pelanggaran administrasi dan tindak pidana. Meski begitu, pihaknya memastikan bahwa belum ada satupun pelanggaran yang bisa membatalkan hasil Pemilu 2024 seperti apa yang diharapkan sejumlah pihak.
“Namun, apakah kemudian bisa membatalkan hasil pemilu? Ya pada titik ini tidak ada temuan Bawaslu yang menyatakan bisa, kemudian diambil kesimpulan demikian,” tegasnya.
Meski begitu, hingga saat ini pihaknya masih menunggu proses penghitungan suara rampung dilakukan oleh KPU RI sembari mengumpulkan bukti tuduhan kecurangan Pemilu.
Jika kemudian dilaporkan adanya pelanggaran, maka akan diadakan pembuktian dan Bawaslu juga menerima keberatan. Ia juga mengatakan bahwa lembaganya menerima permohonan untuk pengaduan mengenai hal tersebut.
“Kami dalam undang-undang, dalam peraturan perundang-undangan, ada pintu-pintu demikian yang ada,” tuntasnya.
Pertandingan Boxing Day Liga Inggris 2024 akan dibuka oleh Manchester City vs Everton. Berikut ini…
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengunjungi Jemaat Lahat Roi Tello Baru di Gereja Toraja…
Tahun 2024 menjadi momen bersejarah bagi Sharp Indonesia. Dengan peluncuran sejumlah produk unggulan yang mendapat…
Bencana banjir merendam ratusan rumah warga di Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur sejak beberapa hari…
Duel seru antara Manchester City vs Everton akan tersaji di laga pembuka Boxing Day Liga…
JAKARTA - Seorang pria yang merupakan salah satu daftar manifesto Azerbaijan Airlines sempat membuat video…