HOLOPIS.COM, JAKARTA – Negara Thailand memang sudah menjadi lokasi wisata favorit masyarakat Indonesia. Selain karena lokasi yang dekat dan banyak tujuan wisata yang menarik, Thailand juga merupakan negara yang tak terlalu membutuhkan biaya yang terlampau tinggi untuk bisa dinikmati.

Namun, ada kabar yang kurang menyenangkan untuk masyarakat Indonesia yang suka travelling ke negara gajah putih itu. Belum lama ini, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok Thailand mengumumkan di media sosial mereka bahwa saat ini ada peraturan imigrasi Thailand yang harus menjadi perhatian.

“Memiliki bukti finansial untuk dapat menunjang biaya hidup selama berada di Thailand antara lain dengan membawa uang tunai yang cukup,” demikian dituliskan oleh akun @indonesiainbangkok, dikutip kembali oleh Holopis.com, Jum’at (23/2).

Dijelaskan pula dalam pengumuman itu, bahwa peraturan ini sesuai dengan peraturan Thailand di tahun 1979 dalam penolakan masuk WNA ke wilayahnya.

“Sesuai immigration act B.E 2522 (1979) Thailand, pemberian izin atau penolakan masuk WNA ke wilayah Thailand sepenuhnya merupakan wewenang petugas imigrasi Thailand,” lanjut pengumuman itu.

Meskipun tidak menjelaskan berapa nominal yang wajib dibawa WNI ke Thailand untuk bisa melewati imigrasi, dijelaskan oleh KBRI bahwa mereka mengimbai para WNI untuk membawa setidaknya 15 – 20 ribu baht per orangnya, atau sekitar Rp6,5 juta hingga Rp8,6 juta.

Minister Counsellor/Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Bangkok, Dewi Lestari mengatakan bahwa pihak imigrasi Thailand membuat peraturan ini untuk mencegah adanya korban trafficking, dan mempekerjakan WNI menjadi scammer.

Thailand juga ingin mencegah warga negara asing agar tidak terdampar di negara itu akibat kehabisan uang.

“Adanya WNI menjadi korban trafficking yang dipekerjakan dalam bidang scamming online yang transit melalui Thailand, kemkudian dibawa ke negara lain untuk diperlakukan menjadi scammer. Hal seperti ini juga ditujukan untuk mengecah kondisi seperti itu, disamping juga utnuk mencegah kasus WNI yang terlantar di Thailand dengan tujuan kedatangan sebagai turis,” dijelaskan Dewi kepada awak media, dikutip Holopis.com, Jum’at (23/2).

Membahas soal apakah uang itu harus berbentuk cash, ia menjelaskan bahwa itu akan menjadi wewenang petugas di lapangan.

“Apakah kemudian harus 15 ribu itu dalam bentuk cash atau misalnya dia bawa 5 ribu kemudian menunjukkan bukti bahwa punya rekening 10 ribu baht, itu bergantung pada petugas yang melakukan verifikasi di lapangan,” katanya.

Sobat Holopis ada wacana ke Thailand dalam waktu dekat?