HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasus produksi film bokep jilid dua dengan tersangka Siskaeee cs hampir menuju proses rampung untuk memasuki proses persidangan.

Pasalnya, berkas perkara dari Siskaeee dan 11 orang tersangka lainnya yang bebas berada di luar penjara saat ini telah dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Untuk berkas perkara dengan 12 orang tersangka telah dilimpahkan tahap I oleh penyidik Subdit cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (23/2).

Berkas itu pun telah dikirimkan sejak Rabu (21/2) yang lalu untuk diteliti terlebih dahulu oleh pihak jaksa penuntut umum.

“Saat ini penyidik sedang menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta,” imbuhnya.

Adapun para pemeran yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Sedangkan untuk dua tersangka pemeran pria yang sudah jadi tersangka adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). Selain itu, ada wanita SE yang merangkap menjadi pemeran sekaligus kru film porno.