Saat menjalani pemeriksaan, Thoriq mengaku sempat ditanya beberapa hal oleh penyidik. Di antaranya, soal usaha yang dimiliki keluarganya. Penyidik juga mendalami sejumlah aset keluarga.
“Itu juga ditanya (usaha-usaha keluarga),” ucap Thoriq usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta.
Namun demikian, Thoriq mengklaim tak tahu soal izin usaha tambang yang diduga diberikan ayahnya kepada pengusaha. Begitu juga dengan perizinan yang melibatkan Harita Group, PT Trimegah Bangun Persada Tbk.
“Oh, enggak, enggak tahu,” imbuhnya.
Saat diperiksa, Thoriq juga sempat dicecar soal sosok tangan kanan ayahnya, Muhaimin Syarif. Ia mengaku mengenal ‘makelar’ perizinan tersebut.
“Saya hanya ditanya kenal apa enggak saja. Saya kenal,” kata Thoriq.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan 7 orang tersangka dugaan suap proyek, perizinan, dan jual beli jabatan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12). Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.