HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP) dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA) sebagai tersangka.
Keduanya merupakan tersangka baru dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, status hukum terhadap keduanya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah tim penyidik memiliki kecukupan alat bukti.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi tersangka yakni SP selaku Direktur Utama PT RBT dan RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT,” ucap Kuntadi dalam jumpa pers, di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (21/2).
Dalam konstruksi perkara, dijelaskan Kuntadi, tersangka SP bersama tersangka RA sebagai direksi PT RBT pada tahun 2018 menginisiasi pertemuan dengan Direktur PT Timah, yakni M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan Direktur Keuangan PT Timah, EML untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. MRPT dan EML sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
“Dalam pertemuan itu, Tersangka SP dan Tersangka RA menentukan harga untuk disetujui Tersangka MRPT, serta siapa saja yang dapat melaksanakan pekerjaan tersebut,” ujar Kuntadi.
Lalu, sambung Kuntadi, kegiatan ilegal tersebut disetujui dan dibalut oleh tersangka MRPT dan Tersangka EE dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk. Tersangka SP dan RA bersama-sama dengan tersangka MRPT dan EE kemudian menunjuk perusahaan-perusahaan tertentu sebagai mitra untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
“Perusahaan-perusahaan itu yaitu, PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN,” tutur dia.
Selanjutnya, sambung Kuntadi, pelaksana kegiatan ilegal itu dilaksanakan oleh perusahaan boneka yang seolah-olah di-cover dengan Surat Perintah Kerja pekerjaan borongan pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah. Adapun perusahaan boneka itu yaitu CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS.
Atas dugaan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai menjalani pemeriksaan kedua tersangka langsung dijebloskan ke jeruji besi untuk 20 hari ke depan.
“Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka SP dan Tersangka RA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 21 Februari 2024 sampai dengan 11 Maret 2024,” tandas Kuntadi.