yandex
Rabu, 1 Januari 2025

Nah Loh! TikTok Shop Ternyata Masih Langgar Aturan Usai Kembali Beroperasi

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tiktok Shop ternyata masih melanggar aturan pemerintah, setelah kembali beroperasi di Indonesia usai menggandeng Tokopedia. Hal itu sebagaimana disampaikan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki.

Teten menjelaskan, bahwa TikTok Shop dalam praktiknya masih melanggar ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31/2023, yang telah jelas menegaskan media sosial dan e-commerce harus dipisah.

“TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok shop itu terintegrasi dengan medsos,” katanya dalam keterangannya, Senin (19/2) yang dikutip Holopis.com.

Teten mengatakan, untuk langkah lebih lanjut terkait TikTok Shop, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai instansi terkait.

“Kami di Kemenkop sudah jelas melakukan koordinasi teknis antar kementerian, dan TikTok masih melanggar Permendag 31 tahun 2023. Ya kita nanti tunggu Pak Mendag,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M Fanshurullah Asa mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan terkait TikTok Shop.

Ia menyebut, pemerintah sebagai regulator seharusnya konsisten dalam menegakkan aturan yang telah dibuat.

“Kita pengen seperti yang sudah dituangkan, mesti konsisten dan komitmen bahwa kalau dia media sosial, mainnya di media sosial, jangan main-main di e-commerce nya,” katanya dalam keterangannya, Senin (19/2).

“Jangan juga Tokopedia hanya jadi menjatuhkan kewajiban saja, enggak masalah di Tokopedianya kan, tapi apakah di perilaku sudah konsisten betul-betul TikTok melaksanakan fungsi dia sebagai medsos,” ujarnya.

Sebagai informasi Sobat Holopis, TikTok Shop telah kembali beroperasi di Tanah Air setelah menggandeng Tokopedia. Namun nyatanya, Perusahaan asal China itu tetap mengusung konsep transaksi di media sosial alias social commerce yang dilarang di Indonesia.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral