BerandaNewsEkobizNah Loh! TikTok Shop Ternyata Masih Langgar Aturan Usai Kembali Beroperasi

Nah Loh! TikTok Shop Ternyata Masih Langgar Aturan Usai Kembali Beroperasi

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tiktok Shop ternyata masih melanggar aturan pemerintah, setelah kembali beroperasi di Indonesia usai menggandeng Tokopedia. Hal itu sebagaimana disampaikan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki.

Teten menjelaskan, bahwa TikTok Shop dalam praktiknya masih melanggar ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31/2023, yang telah jelas menegaskan media sosial dan e-commerce harus dipisah.

“TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok shop itu terintegrasi dengan medsos,” katanya dalam keterangannya, Senin (19/2) yang dikutip Holopis.com.

Teten mengatakan, untuk langkah lebih lanjut terkait TikTok Shop, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai instansi terkait.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Kami di Kemenkop sudah jelas melakukan koordinasi teknis antar kementerian, dan TikTok masih melanggar Permendag 31 tahun 2023. Ya kita nanti tunggu Pak Mendag,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M Fanshurullah Asa mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan terkait TikTok Shop.

Ia menyebut, pemerintah sebagai regulator seharusnya konsisten dalam menegakkan aturan yang telah dibuat.

“Kita pengen seperti yang sudah dituangkan, mesti konsisten dan komitmen bahwa kalau dia media sosial, mainnya di media sosial, jangan main-main di e-commerce nya,” katanya dalam keterangannya, Senin (19/2).

“Jangan juga Tokopedia hanya jadi menjatuhkan kewajiban saja, enggak masalah di Tokopedianya kan, tapi apakah di perilaku sudah konsisten betul-betul TikTok melaksanakan fungsi dia sebagai medsos,” ujarnya.

Sebagai informasi Sobat Holopis, TikTok Shop telah kembali beroperasi di Tanah Air setelah menggandeng Tokopedia. Namun nyatanya, Perusahaan asal China itu tetap mengusung konsep transaksi di media sosial alias social commerce yang dilarang di Indonesia.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Hari Minggu, Harga Emas Antam Libur Dulu

Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias emas Antam terpantau tidak mengalami perubahan alias stagnan pada perdagangan hari ini, Minggu 7 Juli 2024.

Rapor Bursa Saham Sepekan, Kapitalisasi Pasar Catatkan Rekor Tertinggi

Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada akhir perdagangan pekan ini mengalami kenaikan sebesar 2,69 persen ke level 7.253,3, dari penutupan pekan lalu yang berada di level 7.063,5.

Harga Emas di Pegadaian Melambung, Siap Tarik Cuan?

Harga emas batangan yang dijual di PT Pegadaian (Persero), yakni emas batangan jenis Antam kompak naik pada perdagangan hari ini, Minggu 7 Juli 2024.

Syam Basrijal Ingatkan Orang Dalam Jadi Ancaman Serius Keamanan Siber

Pengamat dan praktisi keamanan data, Syam Basrijal mengatakan, semakin canggihnya penjahat siber mendorong organisasi untuk mencurahkan lebih banyak perhatian untuk melindungi sistem organisasi mereka dari serangan.

Lagi Cari Kerja? Fresh Graduate Wajib Lakukan 7 Langkah Ini

Mencari pekerjaan bagi Sobat yang menyandang status sebagai fresh graduate menjadi proses yang penuh rintangan. Persaingan yang ketat dan minimnya pengalaman kerja terkadang menjadi batu sandungan untuk mendapatkan pekerjaan yang ideal.

Jokowi Sebut Harga Pangan di Sulsel Lebih Murah dari Jawa, Kok Bisa?

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, bahwa harga sejumlah komoditas pangan di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam keadaan sangat baik. 
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS