Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024
NewsEkobizPemerintah Bakal Rakor Bahas Utang Migor ke Peritel yang Lama Mandek

Pemerintah Bakal Rakor Bahas Utang Migor ke Peritel yang Lama Mandek

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Utang minyak goreng alias migor dari pemerintah ke perngusaha ritel akan kembali dibahas pemerintah dalam rapat koordinasi (rakor) bersama beberapa kementerian lembaga (K/L) yang akan berlangsung dalam waktu dekat.

Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Suhanto mengatakan, bahwa rakor ini akan digelar setelah sekian lama hanya sekadar wacana karena adanya agenda pesta demokrasi di Indonesia.

“Mudah-mudahan setelah pemilu ini Menko (Airlangga Hartarto) sudah tidak repot,” ujar Suhanto dalam keterangannya, Jumat (16/2) yang dikutip Holopis.com.

Suhanto menjelaskan, bahwa pihaknya memang membutuhkan koordinasi dengan kementerian/lembaga lain dalam memutuskan pembayaran utang selisih harga atau rafaksi migor yang sejatinya sudah sejak lama.

Sebab, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terdahulu di saat terjadinya kelangkaan minyak goreng juga melibatkan beberapa kementerian dan lembaga.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sebelumnya telah meminta pendapat dari pihak Kejaksaan mengenai hal tersebut. Namun Kejaksaan secara hukum mewanti-wanti Kemendag untuk bersikap hati-hati.

“Mendag beranggapan karena ini adalah produk yang dikeluarkan bersama beberapa kementerian lembaga, tentu Mendag tidak berani mengambil keputusan sendiri, harus dirakorkan,” kata Suhanto.

Sebagaimana diketahui, perusahaan ritel seyogianya telah menunggu pembayaran selisih harga atau rafraksi penjualan minyak goreng sejak Februari 2022 lalu.

Saat itu, peritel diwajibkan menjual minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No.3/2022. Padahal modal pembelian mereka sudah di atas Rp17.620 per liter.

Adapun jumlah utang rafaksi yang diklaim oleh para pengusaha ritel mencapai Rp344 miliar. Namun, proses pembayaran tersebut masih terhambat di Kemendag yang tak kunjung menyerahkan hasil verifikasi kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BDPKS) sebagai lembaga yang berwenang untuk membayarkan utang rafaksi.

Kemendag berdalih, dasar hukum aturan rafaksi tidak berlaku lagi hingga meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagug) dan meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meninjau ulang hasil audit yang dilakukan Sucofindo. Sebab, terdapat perbedaan antara nilai utang yang diklaim peritel dengan hasil verifikasi Sucofindo.

Meskipun pendapat hukum Kejagung menyatakan ada kewajiban pemerintah membayar utang rafaksi tersebut, dan penolakan BPKP untuk mengaudit ulang, namun Kemendag dinilai masih belum menunjukkan adanya tanda-tanda untuk menyelesaikan polemik utang tersebut.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Baca Juga

Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

Bahlil Kasih Sinyal Pemerintah Batal Batasi Pembelian BBM Subsidi Mulai 1 Oktober 2024

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memberikan sinyal kuat, bahwa aturan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi batal diberlakukan mulai 1 Oktober 2024.

Teknologi Makin Canggih, Jokowi Ingatkan 85 Pekerjaan Bakal Hilang Tahun Depan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan sebanyak 85 juta pekerjaan akan hilang pada tahun 2025, seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih.

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berakhir Lesu

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berakhir melemah pada penutupan perdagangan menjelang akhir pekan ini, Jumat (20/9).

PT MRT Jakarta Raih Penghargaan Industry Award di Dubai

PT MRT Jakarta (Perseroda) meraih penghargaan pemenang “Industry Award” 2024 untuk region Eropa, Timur Tengah, Afrika/Asia Pasifik/Amerika.