HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam kasus skandal timah yang diduga merugikan negara ratusan triliun.

Dimana kali ini setidaknya ada lima tersangka ditetapkan dan langsung dijebloskan ke penjara pada Jumat (16/2). Dengan demikian sejak disidik awal Oktober 2023 sudah 8 tersangka ditetapkan.

Dari kelima tersangka, dua diantaranya dari Jajaran PT. Timah Tbk atas nama Dirut Periode 2016 – 2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Keuangan Periode 2017 – 2018 Emil Ermindra.

Lainnya, Hasan Tjhie selalu Dirut CV. Venus Inti Perkasa, Suwito Gunawan (Komisaris PT. Stanindo Inti Perkasa) dan MB. Gunawan (Dirut PT. Sta indo Inti Perkasa).

“Mereka ditetapkan tersangka karena sudah cukup bukti. Demi kepentingan penyidikan dilakukan penahanan Rutan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (17/2).

Akibat perbuatan mereka, Kejaksaan Agung menjerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun.

Venus Inti Perkasa dan Stanindo Inti Perkasa adalah bagian dari kelompok 5 yang mengikat pola kerjasama dengan PT. Timah sejak 2018 yang banyak pihak menduga lebih banyak merugikan BUMN dimaksud.

Tiga lainnya, adalah Smelter adalah, PT. Refined Bangka Tin, PT. Tinindo Inter Nusa dan PT. Sariwiguna Bina Sentosa. Pengurus ketiga Smelter sudah sempat diperiksa oleh Pidsus, Kejagung, tapi sampai kini masih berstatus saksi dan tidak dicegah bepergian ke luar negeri.

Tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelum ini, terdiri Thamron alias Aon (Beneficial Ownership CV. Venus Inti Perkasa dan PT. Menara Cipta Mulia) dan Achmad Albani (Manajer Operasional Tambang CV. Venus Inti Perkasa dan PT. Menara Cipta Mulai pada Selasa (6/2).

Serta, adik Thamron yakni Toni Tamsil alias Akhi yang sudah dijadikan tersangka perkara penghalangan penyidikan pada Kamis (25/1), tapi baru diumumkan resmi oleh Kejaksaan Agung pada Senin (30/1).

Ketut membeberkan HT alias Hasan Tjie adalah pengembangan penyidikan dari tersangka TN alias Thamron dan AA alias Achmad Albani.

Kemudian, mengenai Tersangka SG luas Suwito Gunawan adan Tersangka MBG alias MB. Gunawan. Mereka berdua memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT. Timah Tbk pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Perjanjian kerjasama ditandatangani oleh Tersangka MRPT alias M. Riza Pahlevi Tabrani RZ selaku Direktur Utama PT. Timah Tbk dan Tersangka EE alias Emil Ermindra (Direktur Keuangan PT. Timah Tbk).

“Saat itu, Tersangka SG memerintahkan Tersangka MBG untuk menandatangani kontrak kerja sama serta menyuruh untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka,” papar Ketut.

Pembentukan perusahaan boneka dilakukan guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT. Timah Tbk, yang seluruhnya dikendalikan oleh Tersangka MBG. Perusahaan dimaksud adalah, CV. Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV. Rajawali Total Persada (RTP).

Bijih timah yang diproduksi oleh Tersangka MBG tersebut perolehannya berasal dari IUP PT. Timah Tbk atas persetujuan dari PT Timah .Tbk.

Lebih lanjut, Ketut mengatakan total biaya yang dikeluarkan oleh PT Timah Tbk terkait biaya pelogaman di PT. SIP (Stanindo Inti Perkasa) selama 2019- 2022 senilai Rp975, 581 miliar lebih. Sedangkan, total pembayaran bijih timah yakni senilai Rp1, 729 triliun.

“Guna melegalkan kegiatan perusahaan- perusahaan boneka tersebut, PT. Timah menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah, dimana keuntungan atas transaksi pembelian bijih timah tersebut dinikmati oleh Tersangka MBG dan Tersangka SG alias AW,” bebernya.

Selain membentuk perusahaan boneka, Tersangka MBG atas persetujuan Tersangka SG juga mengakomodir penambang-penambang timah ilegal di wilayah IUP PT.Timah.

“Nantinya, mineral biji timah yang diperoleh dikirimkan ke smelter milik Tersangka SG alias AW,” tuturnya.

Dia menjelaskan dalam perkara ini selain terjadi kerugian keuangan negara juga patut diduga terjadi kerusakan lingkungan akibat adanya aktivitas penambangan ilegal timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Jumlah kerugian negara perkara ini lebih besar dari perkara Jiwasraya dan Asabri,” pungkas Ketut.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka MRPT, Tersangka HT dan Tersangka MBG ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Tersangka SG di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka EE alias EML di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.