HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui bahwa telah terjadi sejumlah kekeliruan konversi hasil penghitungan suara di TPS ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Mereka pun buru-buru merespons laporan perbedaan data perolehan suara yang tercantum, dalam foto formulir C hasil di TPS, dengan angka konversi suara di aplikasi Sirekap.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengakui, bahwa sistem tersebut dapat mengenali kekeliruan konversi itu, meski tak menjelaskan berdasarkan apa mesin tersebut mengenali kesalahan tersebut.

“Kekeliruan data ini akan segera diperbaiki,” jelas Hasyim dalam jumpa pers, Kamis (15/2).

Proses koreksi dan perbaikan data suara akan dilakukan di rekapitulasi tingkat kecamatan. Setelah diperbaiki di tingkat kecamatan, foto formulir C hasil pleno akan tetap diunggah ke aplikasi Sirekap.

Hasyim mempersilahkan publik untuk mengecek kembali apakah formulir C hasil pleno yang diunggah, sudah sesuai dengan data yang dikonversi di aplikasi Sirekap.

“KPU tetap transparan atas kekeliruan yang terjadi,” tegas Hasyim.

Semua formulir C hasil pleno akan diunggah ke aplikasi Sirekap, dan publik bisa mengakses langsung dan mengawasi jika terdapat kekeliruan. Dari 2325 TPS yang ditemukan kekeliruan, jumlah tersebut hanya 0,64 persen dari total jumlah TPS yang mencapai 823.236.

Hasyim menegaskan bahwa kekeliruan itu tanpa unsur kesengajaan. Ia menyoroti bahwa, buktinya, KPU mengunggah pula foto asli formulir C-Hasil plano di Sirekap sebagai perbandingannya.

Keberadaan foto asli formulir C-Hasil plano itu lah yang menjadi sumber pemantauan langsung oleh publik yang menemukan adanya “inflasi suara” akibat kekeliruan konversi foto ke data numerik di Sirekap.

“Tidak ada niat manipulasi, tidak ada niat untuk mengubah hasil suara, karena pada dasarnya formulir C-Hasil yang plano diunggah apa adanya, sebagaimana situasi yang diunggah oleh teman-teman KPPS itu bisa kita monitor, bisa kita saksikan bersama-sama,” ungkap Hasyim.

“Kita syukuri bahwa Sirekap ini bisa bekerja. Apa indikatornya? Karena publik bisa melaporkan kepada KPU. Kalau Sirekap tidak bekerja, kan tidak mungkin ada orang bisa lapor, teman-teman bisa mengetahui bahwa publikasi formulir C-Hasil yang diunggah dengan konversinya salah. Itu kan gara-gara bisa mengakses Sirekap kan,” pungkas Hasyim.