HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi informasi dan data dugaan sejumlah perusahaan menyuap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK) terkait izin pertambangan di Maluku Utara.
Berdasarkan informasi dan data yang telah dikantongi, lembaga antikirupsi mengamini perbuatan rasuah sejumlah perusahaan untuk mendapatkan IUP tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Firkri tak menampik hal tersebut. Dikatakan Ali, pengusutan dugaan suap terkait izin pertambangan ini merupakan salah satu pengembangan atas kasus yang menjerat tersangka Abdul Ghani.
“Jadi memang proses pengembangan lanjutannya tim penyidik mendalami informasi dan data terkait dengan perizinan lainnya, salah satunya terkait pertambangan. Oleh karena itu beberapa saksi yang telah dipanggil ini kan didalami dan dikonfirnasi mengenai pertambangan izin pertambangan yang diduga saat itu ada indikasi dugaan korupsi memberikan sesuatu kepada Gubernur Malut melalui orang kepercayaannya,” ungkap Ali kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (16/2).
Sayangnya Ali saat ini belum mau membeberkan sejumlah perusahaan yang diduga menyuap tersangka Abdul Ghani. Ali beralasan, sejumlah perusahaan yang diduga menyuap itu masuk dalam substansi pengsutan kasus ini.
“Sebenarnya teman-teman harusnya sudah bisa membaca ketika kami menyampaikan siapa saja saksi yang sudah disampaikan, apa kemudian materi secara umum. Kalau pertanyaannya yang demikian tentukan masuk substansi perkaranya sedang berjalan tentu tidak bisa kami sampaikan,” ucap Ali.
Sejumlah saksi asal swasta diketahui telah diagendakan dipanggil dan diperiksa tim penyidik KPK. Di antaranya, Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), Romo Nitiyudo Wachjo atau Haji Robert; Direktur Halmahera Sukses Mineral, Ade Wirawan Lohisto; direktur utama PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia; Direktur Utama PT Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi; dan Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, Roy Arman Arfandy.
Dugaan aliran dana terkait perizinan tambang itu sempat didalami penyidik saat memeriksa Haji Robert dan Ade Wirawan. Penyidik juga telah memeriksa dua orang pegawai PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) yaitu Mordekhai Aruan dan Tus Febrianto, Kamis (25/1). Penyidik mendalami dugaan adanya rekomendasi khusus dari AGK terkait dengan pemberian prioritas izin usaha.
“Kan sudah dijelaskan juga kan ketika dipanggil terkait aliran uang misalnya yang diterima tersangka AGK,” imbuh Ali.
Ali berjanji pihakanya akan membongkar pihak-pihak yang menyuap tersangka Abdul Ghani dalam persidangan. “Nanti ketika sudah terbuka dalam proses persidangan pasti teman-teman juga akan tahu berapa perusahannya, siapa, keterangannya apa, dan seperti apa dugaan dari perbuatan para tersangka yang sudah kami umumkan antara lain Gubernur AGK itu,” tutur Ali.
Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, rumah salah satu caleg Malut, Muhaimin Syarif; rumah Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST); dan kantor PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel. Harita merupakan salah satu perusahaan tambang nikel terbesar di Malut.
KPK mengendus Muhaimin Syarif sebagai ‘makelar’ pengkondisian proses perizinan perusahaan tambang di Provinsi penghasil nikel terbesar di bagian timur Indonesia tersebut. Muhaimin Syarif diduga salah satu tangan kanan atau orang kepercayaan Abdul Ghani terkait pengurusan izin tambang.
“Iya, salah satunya (Muhaimin Syarif) sebagai tangan kanan (Abdul Ghani),” kata Ali.
KPK diketahui mengendus dugaan praktik suap pemberian izin pertambangan nikel di Maluku Utara. Dugaan tersebut sedang didalami lebih lanjut oleh KPK dalam proses penyidikan kasus suap yang di antaranya menjerat Abdul Ghani Kasuba dan Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), Stevi Thomas.