HOLOPIS.COM, JAKARTA – Orang tua Yosua Hutabarat sampai dengan saat ini masih terus menuntut keadilan yang pantas terhadap para pelaku pembunuhan anak mereka yang saat ini masih mendekam di penjara.
Dimana kali ini orang tua Yosua Hutabarat kembali melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam informasi pemberitahuan di SIPP PN Jakarta Selatan yang dipantau Holopis.com pada Kamis (15/2), orang tua Yosua, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak mengajukan gugatan terhadap para terpidana pembunuh anaknya.
Dimana disebut tergugat dalam gugatan ini adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, dan Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri).
Tak hanya itu, orang tua dari mantan ajudan Ferdy Sambo itu juga ikut mengajukan nama Presiden Indonesia dan Menteri Keuangan sebagai pihak tergugat.
Gugatan dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL ini mengajukan nilai sengketa mencapai Rp 7.583.202.000 (Rp 7,5 miliar).
Namun, dalam unggahannya, belum dicantumkan petitum permohonan orang tua Yosua.
Sidang pertama pun rencananya. akan digelar pada Selasa (27/2) dengan genda sidang pertama gugatan perdata biasanya memeriksa administrasi kemudian membacakan permohonan.