Advertisement
Categories: Polhukam

KPU Bakal Gelar Pungutan Suara Susulan di 668 TPS

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Hasyim Asyari mengatakan bahwa sampai dengan saat ini, pihaknya masih belum bisa melakukan pemungutan suara di sejumlah kawasan di Indonesia.

Hal ini karena ada faktor eksternal yang mengakibatkan tidak bisa dilakukan proses pemungutan suara secara keseluruhan di kawasan tersebut, salah satunya karena faktor alam.

“Di beberapa tempat terjadi banjir dan tanggulnya jebol yang kemudian mengakibatkan sejumlah tempat tergenang air,” kata Hasyim dalam konferensi persnya di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat pada hari Rabu (14/2) seperti dikutip Holopis.com.

Kemudian, pihaknya pun merujuk aturan yang sudah ada, untuk mengakomodir kebutuhan pemungutan suara susulan di lokasi-lokasi yang saat ini memang tidak memungkinkan dilakukan proses pemungutan suara.

“Di dalam peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara di TPS, pasal 110 ayat 1 yang ini juga merujuk di UU Pemilu 2017,” ujarnya.

Di mana di dalam regulasi tersebut, ditetapkan bahwa dapat dilakukan proses pemungutan suara di lokasi yang tidak bisa dilakukan proses pemungutan suara sebelumnya karena faktor alam dan gangguan keamanan.

“Kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, dan gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan pemungutan suara atau penghitungan suara susulan,” jelas Hasyim.

Kemudian per hari ini, Rabu 14 Februari 2024 pukul 18.00 WIB, pihaknya mencatat ada 668 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak bisa melaksanakan tugasnya melakukan proses pemungutan suara untuk Pemilu 2024.

“Terdapat 668 TPS di 5 Kabupaten/Kota pada 4 provinsi yang berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan,” paparnya.

Seluruh TPS yang disebutkan Hasyim antara lain ;

1. Kabupaten Demak Jawa Tengah. Terdapat 108 TPS karena ada banjir dan masih menggenangi 10 desa di Kabupaten Demak.
2. Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau ada 8 TPS karena kekurangan surat suara.
3. Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah, ada 92 TPS.
4. Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah ada 456 TPS.
5. Kabupaten Jaya Wijaya, Provinsi Papua Pegunungan ada 4 TPS karena gangguan keamanan.

“Ini totalnya tadi, ada 668 TPS di 5 Kabupaten Kota tersebar di 4 provinsi, yaitu ; Jawa Tengah, Kepri, Papua Tengah dan Papua Pegunungan,” tukasnya.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Badan Gizi Pastikan Tak Ada Kerja Sama Ormas di Program Makan Bergizi Gratis

Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan…

17 menit ago

MUI Minta Pemerintah Tunda PPN 12 Persen

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas meminta pemerintah untuk menunda terlebih dahulu…

47 menit ago

Alokasi Subsidi Pupuk Kementan di 2025 Meningkat Tajam, Tembus Rp 46,8 Triliun

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor pertanian melalui program…

1 jam ago

BP Haji Bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi Bahas Persiapan Haji 2025-2026

JAKARTA – Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Dahnil Anzar Simanjuntak, bertemu dengan Deputi…

2 jam ago

Belajar dari Video Bokep Ternyata Salah, Pasutri Baru Wajib Tahu Penyebabnya!

JAKARTA - Salah satu cara yang dinilai tak tepat bagi suami istri (pasutri) baru yaitu…

3 jam ago

Cak Imin Siap Bantu Ribuan Buruh Sritex Terdampak PHK

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin menyatakan kesiapannya…

3 jam ago