HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Hasyim Asyari mengatakan bahwa sampai dengan saat ini, pihaknya masih belum bisa melakukan pemungutan suara di sejumlah kawasan di Indonesia.

Hal ini karena ada faktor eksternal yang mengakibatkan tidak bisa dilakukan proses pemungutan suara secara keseluruhan di kawasan tersebut, salah satunya karena faktor alam.

“Di beberapa tempat terjadi banjir dan tanggulnya jebol yang kemudian mengakibatkan sejumlah tempat tergenang air,” kata Hasyim dalam konferensi persnya di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat pada hari Rabu (14/2) seperti dikutip Holopis.com.

Kemudian, pihaknya pun merujuk aturan yang sudah ada, untuk mengakomodir kebutuhan pemungutan suara susulan di lokasi-lokasi yang saat ini memang tidak memungkinkan dilakukan proses pemungutan suara.

“Di dalam peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara di TPS, pasal 110 ayat 1 yang ini juga merujuk di UU Pemilu 2017,” ujarnya.

Di mana di dalam regulasi tersebut, ditetapkan bahwa dapat dilakukan proses pemungutan suara di lokasi yang tidak bisa dilakukan proses pemungutan suara sebelumnya karena faktor alam dan gangguan keamanan.

“Kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, dan gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan pemungutan suara atau penghitungan suara susulan,” jelas Hasyim.

Kemudian per hari ini, Rabu 14 Februari 2024 pukul 18.00 WIB, pihaknya mencatat ada 668 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak bisa melaksanakan tugasnya melakukan proses pemungutan suara untuk Pemilu 2024.

“Terdapat 668 TPS di 5 Kabupaten/Kota pada 4 provinsi yang berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan,” paparnya.

Seluruh TPS yang disebutkan Hasyim antara lain ;

1. Kabupaten Demak Jawa Tengah. Terdapat 108 TPS karena ada banjir dan masih menggenangi 10 desa di Kabupaten Demak.
2. Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau ada 8 TPS karena kekurangan surat suara.
3. Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah, ada 92 TPS.
4. Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah ada 456 TPS.
5. Kabupaten Jaya Wijaya, Provinsi Papua Pegunungan ada 4 TPS karena gangguan keamanan.

“Ini totalnya tadi, ada 668 TPS di 5 Kabupaten Kota tersebar di 4 provinsi, yaitu ; Jawa Tengah, Kepri, Papua Tengah dan Papua Pegunungan,” tukasnya.