HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jari terkena tinta ungu merupakan hal yang wajar terjadi saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), dan bahkan menjadi budaya dalam perayaan pesta demokrasi di Indonesia. Tak sedikit pula yang mengabadikan jari bertinta ungu ke sosial media.
Sebagaimana diketahui, penggunaan tinta ungu merupakan penanda seseorang telah menggunakan hak pilihnya pada Pemilu. Meski menjadi hal yang selalu ada di setiap perayaan Pemilu, namun terkadang masih ada pertanyaan apakah tinta tersebut bisa membatalkan wudhu?
Ya, banyak yang bingung apakah tinta pemilu ini bisa membatalkan wudhu atau tidak, karena biasanya tinta ini memiliki daya lekat yang kuat. Dan bahkan membutuhkan waktu berhari-hari baru tinta tersebut bisa hilang sepenuhnya dari tangan.
Jika Sobat Holopis merupakan salah satu dari sekian orang yang bertanya mengenai hal tersebut, maka Sobat berada di tempat yang tepat. Sebab pada artikel ini, akan membahas tentang dalil dalam berwudhu yang bisa menjadi jawaban, tentang sah atau tidaknya berwudhu dalam keadaan jari yang masih terdapat noda tinta bekas Pemilu.
Hadits Tentang Kuku yang Tidak Basah
Yang pertama bisa kamu lihat dari hadits tentang jari kuku yang tidak tersentuh air. Hadits riwayat Imam Muslim yang didapatkan dari Umar bin Khattab ini menceritakan tentang seorang sahabat yang setelah berwudhu, diminta mengulangi wudhunya oleh Nabi Muhammad SAW.
Diriwayatkan oleh Muslim, Hadits ini berbunyi “Ada seseorang yang berwudhu lalu dia membiarkan seluas satu kuku di jari kakinya tidak terkena air. Rasulullah SAW memperhatikannya dan menyuruhnya kembali ulangi wudhumu dengan baik.” Orang inipun mengulangi wudhunya, lalu dia shalat.
Jadi dapat disimpulkan bahwa orang yang kukunya masih belum basah, maka wudhunya belum sempurna dan tidak sah, sehingga harus diulang.
Hadits tentang Punggung Kaki yang Tidak Basah
Sedangkan hadits kedua diriwayatkan oleh Ahmad tentang orang yang wudhunya tidak sempurna, yaitu selebar koin di punggung kakinya tidak basah. Ketika Nabi Muhammad mengetahuinya, orang ini langsung disuruh untuk mengulangi wudhunya.
“Rasulullah SAW melihat seseorang shalat, sementara di punggung kakinya ada selebar koin yang belum tersentuh air. Kemudian beliau menyuruh orang ini untuk mengulangi wudhunya”, diriwayatkan oleh Ahmad.
Hukum Tentang Tinta Pemilu
Nah, dari beberapa hadits di atas mungkin kamu sudah mendapatkan sedikit gambaran tentang hal apa saja yang membuat wudhu tidak sah atau batal. Hubungannya dengan tinta pemilu, apakah tinta ini bisa menghalangi air sampai ke ujung jari atau kuku tersebut?
Pada peraturannya, tinta sebagai salah satu perlengkapan pemilu harus mendapatkan sertifikat halal dan tidak menghalangi air untuk keabsahan wudhu dari Majelis Ulama Indonesia. Dengan demikian, tinta yang digunakan untuk Pemilu tentu sudah memenuhi ketentuan tersebut.
Jadi intinya, tinta pemilu yang warnanya masih bertahan di jari ataupun kuku, aman untuk dibawa berwudhu. Namun dengan catatan, bila tinta yang masih menempel di jari tidak menghalangi air.
Namun, apabila tinta pemilu yang dipakai malah membentuk semacam lapisan penghalang air, seperti yang biasanya ada pada cat minyak ataupun lem karet, maka wudhu akan tidak sah.