HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghimbau pemilih yang mencoblos di TPS untuk membuka dan mengecek surat suara sebelum masuk ke bilik suara, guna memastikan surat suara dalam kondisi yang baik.

“Sebelum masuk (ke bilik suara) dibuka dulu di situ, boleh. Untuk melihat surat suaranya kondisi bagus atau tidak,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (12/2).

Hasyim mengatakan, apabila surat suara dalam kondisi kurang bagus, maka akan dianggap sebagai surat suara rusak. Pemilih pun memiliki hak untuk meminta surat suara pengganti, namun dengan catatan surat suara tambahan masih tersedia.

“Kalau salah coblos, juga bisa minta ganti tapi kan kesempatannya melihat situasi pemilih yang lain. Kalau surat suaranya nggak cukup ya nggak bisa,” ujarnya.

Dia lantas menjelaskan, bahwa pergantian surat suara hanya bisa dilakukan satu kali tiap pemilih dengan memperhatikan ketersediaan surat suara cadangan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat 4 Peraturan KPU (PKPU) nomor 25 tahun 2023.

“Surat suara cadangan ada 2 persen dari jumlah DPT. Katakanlah dapatnya 300 jadi cadangan nya cuma 6 lembar,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, tahapan Pemilu saat ini telah memasuki masa tenggang, setelah masa kampanye berakhir pada Sabtu (10/2). Sedangkan untuk hari pencoblosan baru dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.