Tersangka Yudha Arfandi Berdalih Tenggelamkan Dante untuk Latih Pernafasan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tersangka kasus kematian Dante, YA alias Yudha Arfandi berdalih bahwa aksinya menenggelamkan putra Tamara Tyasmara, hanya untuk melatih pernafasan sang korban supaya kuat.

Sebelumnya diketahui, sampai saat ini pihak kepolisian masih mendalami motif Yudha Arfandi soal kasus kematian Dante.

Dalam proses persidangannya itu sendiri, dikabarkan bahwa tersangka Yudha Arfandi dicecar dengan 62 pertanyaan oleh penyidik.

Dalih dari tersangka Yudha Arfandi pun dijelaskan langsung oleh Kasubdit Jatanras, AKBP Rovan Richard Mahenu, dan turut terungkap bahwa Yudha dan Dante berenang hingga 2,5 jam.

“Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam dan untuk latihan membenam bertujuan latihan pernapasan, biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air,” ungkap Rovan, seperti dikutip Holopis.com, Minggu (11/2).

Ada pun dikabarkan, bahwa pemeriksaan Yudha Arfandi masih akan terus dilanjutkan esok hari.

Sebagai informasi, aksi Yudha menenggelamkan Dante memang nampak jelas dari rekaman CCTV yang beredar luas di muka publik.

Nampak bahwa Yudha membenamkan kepala Dante ke kolam renang beberapa kali. Dante sejatinya sempat naik ke atas kolam, namun terlihat tak sadarkan diri.

Kemudian, Yudha menggotong Dante dengan maksud memberikan bantuan, namun Dante dinyatakan meninggal dunia ketika hendak dibawa ke Rumah Sakit.

Ruang Mula

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Sidik Cyber Sambut Gembira Wacana Pembentukan Angkatan Siber TNI

CEO Solusindo Digital Holistik (Sidik Cyber), Yonathan Yeremia menyambut gembira wacana pembentukan angkatan ke-IV TNI yakni matra Siber.

Densus 88 Tangkap 2 Teroris Jaringan ISIS di Bima

Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Anti Teror Mabes Polri telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka terorisme jaringan Jamaah Ansharu Daulah di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Alexander Marwata Pamer Kegagalan KPK Tangani Korupsi

Alexander Marwata menegaskan bahwa kondisi KPK saat ini bukanlah lembaga superbody yang mampu untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Prabowo Gibran 2024 - 2029

Berita Terbaru