HOLOPIS.COM, TANGERANG – Sejumlah konsumen PT Cipta Sumber Mas dan PT Fidemarko Rumahku Surgaku yang ditawarkan pembelian rumah tanpa riba, menempuh jalur hukum karena merasa tertipu. Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum para korban, Azhar Fauzie saat ditemui Holopis.com pada Jumat (9/2).

“Hari ini kita ngedampingin teman -teman korban, kalau saya udah bilang korban. Karena bagaimana kan gitu kan ini korban pemilihan rumah Syariah yang hari ini mereka merasa ditipu,” jelasnya.

Fauzie mengatakan, proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sudah berjalan. Namun, belum ada hasil yang memuaskan para konsumen atau korban.

“Prosesnya sudah sampai tunggu jawaban dari tergugat, jadi kita sudah sampai tahap mediasi sudah selesai sudah tidak ada mediasi hasilnya deadlock,” katanya.

Bahkan Fauzie mengatakan, sejak berjalannya proses hukum kasus ini. Semakin banyak konsumen, yang ingin kembali mendapatkan haknya.

“Gugatan pertama hanya dilakukan oleh 12 orang, namun saat ini korban yang ingin mendapatkan haknya semakin bertambah,” ujarnya.

“Duit mereka tidak sedikit loh, ada yang Rp 110 juta, ada yang Rp 228 juta, da yang Rp 70 juta, Rp 80 juta kan gitu ,” sambungnya.

Fauzie menjelaskan, awalnya para korban ini tertarik dengan rumah yang ditawarkan oleh PT Rumahku Surgaku. Para konsumen yang sudah akad jual beli, mulai membayar cicilan ada yang 18 bulan dan 24 bulan.

Azhar Fauzie Kuasa Hukum Konsumen Rumahku Surgaku
Kuasa hukum korban penipuan pembelian rumah tanpa riba, Azhar Fauzie. [Foto : Holopis.com/RPG]

Namun setelah selesai masa inden yang dijanjikan, justru rumah yang dijanjikan sama sekali tidak ada wujudnya. Bahkan, saat di cek ke lokasi masih berupa sebuah sawah tidak ada aktivitas pembangunan apapun.

“Pertama nih yang kasus Perumahan Bumi Samawa Residence (BSR), mereka dari akad sampai dengan masa inden kan ada perjanjian. Ada yang 18 bulan, ada 24 bulan mereka bayar Rp 2 juta setiap bulan sampai 18 bulan lebih dari 18 bulan rumahnya gak ada, jadi masih bentuknya sawah,” jelasnya.

Bumi Samawa Residence 2
Lokasi perumahan Bumi Samawa Residence di Tangerang. [Foto : Istimewa]

Pihak tergugat juga sudah pernah menyampaikan penawaran, terkait pengembalian dana para konsumen selama 10 bulan saat mediasi. Namun, kuasa hukum korban mengatakan, kliennya mau pengembalian dalam jangka waktu satu bulan.

“jadi saat mediasi mereka menawarkan 10 bulan, awalnya tidak mau kita minta hanya sebulan atau tiga bulan,” ungkapnya.

“Akhirnya sepakat untuk jangka waktu 10 bulan, namun dengan jaminan biarpun itu hanya fotocopy. Tapi, mereka juga tidak berani,” lanjutnya.

Fauzie menegaskan, para konsumen yang telah menjadi korban hanya berharap uang yang sudah dibayarkan bisa segera dikembalikan.

Jika, memang bisanya dicicil harus ada kesepakatan yang jelas. Namun jika memang uang mereka tidak bisa balik, akan ditempuh jalur pidana.

“Sekarang mereka menempuh jalur perdata, harapannya duitnya balik. Kalau memang tidak bisa balik, ya mohon maaf kita pidanakan,” tegasnya.

Agus Warsito
Salah satu konsumen yang menjadi korban, Agus Warsito. [Foto : Holopis.com/RPG]

Agus Warsito salah satu satu konsumen, mengaku sudah sejak tahun 2020 akhir mengambil kavling di Kavling di Bumi Samawa Residence dan sudah mulai mengangsur biaya pembelian hingga ratusan juta.

“saya ambil tiga kavling, dan total uang yang sudah masuk sekitar 228 juta,” ungkap Agus.

Agus baru sadar proyek ini tidak beres, pada September 2023. “Tahun pertama saya tanya, alasannya sedang musim hujan. Musim hujan selesai saya tanya lagi, alasan mereka Covid,” ceritanya.

“Mereka tidak fair, karena tidak memberikan info. Admin mereka juga selalu mengingatkan pembayaran, dan kita tetap konsisten bayar,” sambungnya.

Saat ini Agus hanya bisa berharap keadilan, agar uangnya yang sudah diangsur untuk pembelian kavling bisa segera dikembalikan.