Kamis, 19 September 2024
Kamis, 19 September 2024

Berikut Hal yang Dilarang Selama Masa Tenang Pemilu 2024, Ada Sanksinya!

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tahapan Pemilu 2024 di Indonesia saat ini telah memasuki masa tenang sebelum hari pencoblosan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

Pada masa tenang ini, dilarang untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu dalam bentuk apapun. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Masih dalam undang-undang yang sama, dijelaskan pula terkait aturan dan larangan di masa tenang yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024 ini.

Pelanggaran terhadap ketentuan masa tenang kampanye Pemilu 2024 dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang bervariasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berikut larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang kampanye Pemilu 2024 beserta dengan ancaman hukumannya.

1. Larangan untuk Lembaga Survei

Selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu. Jika melanggar, terdapat ancaman hukuman pidana berupa penjara 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” demikian bunyi Pasal 509 UU Pemilu.

2. Larangan untuk Peserta Pemilu 2024

Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

  • Tidak menggunakan hak pilihnya
  • Memilih pasangan calon
  • Memilih partai politik peserta pemilu tertentu; memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.

Jika melanggar ketentuan ini, terdapat ancaman hukuman pidana berupa hukuman penjara 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta.

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” tertulis di Pasal 523 UU Pemilu.

3. Larangan untuk Media Massa

Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, serta lembaga penyiaran lainnya dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau berbagai berita dalam bentuk apapun yang mengarah pada kepentingan kampanye.

Pihak yang melanggar ketentuan itu dapat terancam hukuman pidana berupa hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Korupsi CSR BI dan OJK, KPK : Untuk Kepentingan Pribadi

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi sejumlah...

KPK Dalami Tan Paulin di Gratifikasi Metrik Ton Batu Bara dan Aliran Uang Rita Widyasari

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami...

Teroris Papua Ajukan Proposal Pembebasan Pilot Susi Air

Teroris Papua dikabarkan kembali mengajukan proposal penawaran untuk pembebasan pilot Susi Air yang telah lebih dari satu tahun disandera.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru