yandex
Jumat, 3 Januari 2025

Pengusaha Ogah Ikuti Aturan Pajak Hiburan 40-75%, Maunya Cuma Bayar 10%

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) berencana untuk tidak mengikuti aturan baru pajak hiburan (diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa) dengan tarif yang dipatok antara 40 hingga 75 persen.

Ketua Umum GIPI, Hariyadi BS Sukamdani mengatakan, bahwa pihaknya akan mengeluarkan surat edaran kepada pelaku jasa hiburan untuk membayar pajak hiburan mereka dengan tarif lama, yakni 10 persen.

“Intinya kami mengimbau mereka untuk membayar tarif pajaknya mengikuti tarif yang lama. Sementara itu, agar mereka bisa tetap bertahan,” kata Hariyadi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (8/2).

Dia menjelaskan, surat edaran itu dikeluarkan pihaknya sembari menunggu proses gugatan pihaknya atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Hariyadi proses gugatan ke MK akan memakan waktu yang lama, mengingat berdekatan dengan periode pemilu. Ia menilai MK akan memprioritaskan perkara yang terkait dengan sengketa pemilu.

Oleh karena itu, kata dia, SE juga dikeluarkan sambil menunggu pemerintah daerah mengeluarkan diskresi kebijakan melalui insentif fiskal. Dalam SE tersebut pelaku industri diminta membayar pajak sebesar 10%.

“Jadi posisi kita gitu, kalau ini diteruskan mati semua. SE kami begitu, posisi kami adalah membayar sementara sampai putusan MK diputuskan, sementara membayar pakai tarif lama dulu,” tegasnya.

Haryadi berujar langkah ini ditempuh demi menjaga kelangsungan industri sektor hiburan dalam negeri. Terlebih sektor ini membuka banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat dengan kualifikasi yang tidak terlalu tinggi.

“Saya punya kewajiban membantu anggota saya untuk tidak mati. Ini kan saya cerita panjang lebar, ini kan prosesnya udah nggak benar. Sekarang gimana, kalau hidup dan mati kasihan, masa mau kehilangan mereka sih,” tandasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral