HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak seluruh pihak untuk menghindari praktik-praktik tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemilu.
Lembaga antikorupsi meminta publik melapor apabila menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan kontestasi ini.
“Jika menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pemilu ini, masyarakat dapat menyampaikan laporan pengaduan kepada KPK,” ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (7/2).
Dikatakan Ghufron, laporan pengaduan yang disampaikan harus bersifat objektif berdasarkan data awal yang dilaporkan. “Bukan atas dasar subjektivitas ataupun kepentingan tertentu lainnya,” imbuh dia.
KPK juga mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) hingga aparat agar mengambil sikap netral jelang Pemilu 2024. Mereka diingatkan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon (paslon).
“KPK mengingatkan kepada seluruh insan KPK, ASN dan segenap aparatur negara untuk menjaga netralitas dalam menjalankan tugas sehari-hari dengan menghindari sikap dan perilaku yang memihak kepada salah satu peserta pemilu,” tutur Ghufron.
Hal itu sebagai bentuk tanggung jawab dan pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara. Selain itu, KPK juga mengajak masyarakat turut serta dalam menjaga pelaksanaan Pemilu 2024 yang berlangsung 14 Februari nanti.
“Keberhasilan pelaksanaan Pemilu menentukan masa depan bangsa Indonesia dan masa depan kita semua,” ujar Ghufron.
Disisi lain, KPK akan mengkaji seluruh pendanaan negara untuk Pemilu 2024. Hal itu guna mencegah tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pesta demokrasi yang akan berlangsung pada 14 Februari mendatang.
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran mencapai Rp 71,3 triliun untuk pelaksanaan Pemilu 2024. Anggaran Rp 71,3 triliun tersebut diberikan sejak 20 bulan sebelum hari H Pemilu, yaitu mulai tahun 2022 sampai dengan 2024, dengan rincian pada 2022 senilai Rp 3,1 triliun, di 2023, mencapai Rp 30,0 triliun, dan pada 2024 senilai Rp 38,2 triliun.
Total keseluruhan anggaran itu untuk menetapkan antara lain jumlah kursi, pengawasan penyelenggara pemilu, pemutakhiran data pemilih, penyusunan dapil, pengelolaan dan pengadaan laporan dan dokumentasi logistik. Anggaran tersebut utamanya dialokasikan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“KPK akan melakukan pengkajian seluruh pendanaan negara untuk pemilu termasuk pada KPU, Bawaslu dan yang lainnya baik di tingkat pusat maupun daerah,” kata Ghufron.