HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi puluhan tahanan KPK untuk dapat melakukan pencoblosan surat suara dalam Pemilu Serentak yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang. Terkait hal itu lembaga antikorupsi bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI.
“Fasilitasi pencoblosan dalam pemilu ini sebagai bentuk komitmen KPK dalam menjamin hak-hak dasar bagi para Tahanan KPK. Dimana tahanan sebagai warga negara berhak untuk memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (7/2).
Adapun Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disediakan berada di dua lokasi, yaitu di Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan KPK pada Gedung Merah Putih untuk para tahanan yang berada di Rutan Gedung Merah Putih (K4), Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (C1).
Baca juga :
- KPK Duga Ketum PP Japto dan Ahmad Ali Terkait TPPU dan Gratifikasi Metrik Ton Batubara Rita
- KPK Sita Rp 56 M dari Rumah Ketum PP Japto, Rp 3,4 M dari Rumah Politikus NasDem Ahmad Ali
- Geledah Rumah Anggota DPR Heri Gunawan, KPK Amankan Bukti Dugaan Korupsi CSR BI
- Bos KPK Sebut Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bisa Digugat ke MA
- Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto, KPK Sita 11 Mobil, Uang, hingga Valas
“Adapun Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan KPU pada Juni 2023 berjumlah 88 orang. Sedangkan saat ini jumlah tahanan KPK berjumlah 75 orang (67 orang di K4, C1, dan Guntur; serta 8 orang di Puspomal),” kata Ali.
Pencoblosan akan dimulai pada pkl. 07.00 sampai dengan 13.00 WIB, yang selanjutnya akan dilakukan penghitungan suara. Anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari warga sekitar dan petugas Rutan.