HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menanggapi perihal gugatan praperadilan yang diajukan oleh juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjutak mengatakan, langkah Aiman mengajukan proses praperadilan adalah sesuatu yang harus dihormati semua pihak.

“Itu hak saksi untuk mengajukan gugatan praperadilan dan kami menghormati itu,” kata Ade Safri dalam keterangannya pada Selasa (6/2) seperti dikutip Holopis.com.

Ade pun menegaskan, pihaknya bakal menyiapkan tim terbaik dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Aiman Witjaksono.

“Selanjutnya penyidik melalui tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapinya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyitaan itu bahkan sudah mendapatkan persetujuan dari pihak pengadilan.

“Pada tanggal 22 Januari 2024, penyidik telah mengajukan permintaan izin sita kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penyitaan,” kata Ade Safri pada Jumat (2/2).

Dengan surat persetujuan dari Pengadilan itulah, pihak penyidik merasa yakin tidak ada yang dilanggar dalam proses penyidikan.

“Tanggal 24 penetapan izin sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah terbit dan pada tanggal 26 itu yang menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap HP saudara AW,” jelasnya.

Selain ponsel, diketahui penyidik juga menyita akun media sosial hingga e-mail Aiman Witjaksono. Ade mengatakan penyitaan yang dilakukan penyidik untuk membuat terang perkara yang ada.

“Bahwa kembali lagi pada penyidikan adalah upaya untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuang terang tidak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya,” tegasnya.