HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah Thailand akan mengubah undang-undang yang mengizinkan penggunaan ganja secara bebas untuk rekreasional di negara tersebut.
Pemerintah negara Asia Tenggara itu akan melarang penggunaan ganja setelah baru saja kerajaan Thailand mendekriminalisasi obat itu pada tahun 2022.
Menteri Kesehatan Kerajaan Thailand, Chonlanan Srikaew mengatakan bahwa ganja nantinya hanya akan diperbolehkan untuk keperluan kesehatan.
“RUU baru ini akan diamandemen dari RUU yang sudah ada, sehingga hanya memperbolehkan penggunaan ganja untuk tujuan kesehatan dan pengobatan,” kata Chonlanan Srikaew, dikutip Holopis.com, Rabu (7/2).
RUU baru ini pun akan diusulkan ke pertemuan kabinet negara tersebut pada minggu depan.
Sebagai informasi, beberapa tekanan dari masyarakat Thailand muncul pasca konser band Coldplay saat tampil di Bangkok. Muncul komentar dari pengunjung konser bahwa seluruh konser berbau seperti ganja.
Perlu diketahui pula, penggunaan ganja dihapus dari daftar narkotika dilarang di Thailand pada Juni 202 silam. Peraturan itu kemudian mendorong ratusan apotek ganja bermunculan di seluruh Thailand, terutama di ibu kota Bangkok.
Fakta ini pun membuat banyak kritikus di Thailand mendesak adanya undang-undang yang lebih ketat.
Banyak Toko Ganja Berkeliaran di Bangkok dan Sekitarnya
Sebelum RUU baru ini akan diajukan ke kabinet di Thailand, berbagai toko dengan lambang ganja di seluruh Bangkok dan wilayah sekitarnya bisa ditemukan dengan cukup mudah oleh para turis.
Berdasarkan penulusuran tim Holopis.com di lokasi, beberapa turis mancanegara bahkan khusus mengunjungi Thailand untuk melaksanakan rekreasi ganja.
Meski legal secara hukum, namun toko-toko ini dengan jelas memberikan disclaimer yang biasanya ditampilkan di depan toko bahwa tempat dagangan mereka menawarkan narkoba yang dilarang keras di Indonesia tersebut.