Pendalaman kasus ini juga ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Ketut memastikan pihaknya mendalami dugaan keterlibatan pihak lain atau korporasi.
“Untuk Perkara ini baru hari ini kita menetapkan tersangka dalam perkara pokok, jadi kita baru masuk penyidikan khusus pada hari ini. Jadi semua butuh pendalaman-pendalaman baik itu keterlibatan korporasi maupun keterlibatan pihak-pihak lain. Jadi tidak menutup kemungkinan akan berkembang terus,” ungkap Ketut yang baru diangkat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali.
“Artinya, artinya lagi, tidak menutup kemungkinan dari PT Timah juga akan menjadi tersangka, kita tegaskan itu,” tegas Ketut.
Kedua tersangka itu langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka Tamron (TN) alias Aon ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara Achmad Albani (AA) ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Keduanya hanya bungkam saat digelandang petugas ke mobil tahanan. Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

