HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menyita sejumlah barang bukti korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. Sejumlah barang bukti yang disita mulai dari uang, logam mulai hingga alat berat ditaksir mencapai ratusan miliar.
Demikian dikatakan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers penetapan dan penahanan dua tersangka kasus ini, yakni Beneficial Ownership CV Venus Inti Permata (VIP) dan PT Menara Cipta Mulya (MCM), Tamron (TN) alias Aon dan Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM, Achmad Albani (AA), di kantornya, Jakarta, Selasa (6/2).
Dikatakan Kuntadi, tim penyidik telah menyita 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer.
“Yang diduga kuat milik tersangka TN alias AN,” kata Kuntadi, seperti dikutip Holopis.com.
Selain itu, sambung Kuntadi, juga telah disita logam mulia emas seberat 1.062 gram. Serta, uang tunai Rp 83.835.196.700 (Rp 83,3 miliar); USD 1.547.400; SGD 443.400; dan AUS 1.840.
“Tim penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani,” ujar Kuntadi.
Kejagung menduga korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 merugikan keuangan negara. Dalam perhitungan kerugian negara ini, kata Kuntadi, juga akan dihitung dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi ini.
“Kerugian negara masih dihitung. Terkait Perhitungan negara, kita juga akan mengevaluasi dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi ini. Yang kita tahu kerusakan alamnya sudah terjadi di sana,” ungkap Kuntadi.
Kuntadi dalam kesempatan ini juga tak menampik adanya dugaan keterlibatan pejabat PT Timah Tbk dalam sengkarut korupsi ini. Kejagung tak menutup kemungkinan mengembangkan kasus ini dengan menjerat petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang pertambangan timah itu sebagai tersangka.
“Kalau kita lihat konstruksi apa yang telah kami sampaikan tadi tentunya tidak ada tindak pidana korupsi tanpa melibatkan pejabat,” ungkap Kuntadi.
Dalam konstruksi perkara, dugaan rasuah ini berawal dari kerja sama sewa peralatan peleburan timah antara CV VIP dengan PT Timah Tbk. Tamron selaku pemilik CV VIP diduga memerintahkan AA untuk membentuk perusahaan boneka demi mengumpulkan biji timah ilegal dari IUP PT Timah.
Caranya dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk. Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, ungkap Kuntadi, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.
Kuntadi memastikan dugaan keterlibatan pihak lain sedang didalami dalam proses penyidikan kasus ini. Pun termasuk petinggi atau pejabat PT Timah Tbk.