yandex
Senin, 30 Desember 2024

Jadi Tersangka Korupsi, Pengusaha Timah Tamron Dijebloskan ke Bui

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Kedua tersangka yakni Beneficial Ownership CV Venus Inti Permata (VIP) dan PT Menara Cipta Mulya (MCM), Tamron (TN) alias Aon dan Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM, Achmad Albani (AA).

“Keduanya setelah kita periksa intensif dan berdasarkan dua alat bukti yang telah kami kumpulkan sebelumnya tim penyidik menyatakan telah cukup alat bukti dan selanjutnya keduanya kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (6/2).

Dugaan rasuah ini berawal dari kerja sama sewa peralatan peleburan timah antara CV VIP dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pertambangan timah, PT Timah Tbk. Tamron selaku pemilik CV VIP diduga memerintahkan AA untuk membentuk perusahaan boneka demi mengumpulkan biji timah ilegal dari IUP PT Timah.

“Dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk,” ungkap dia.

Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, ungkap Kuntadi, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah. Perbuatan para tersangka, kata Kuntadi, mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya,” tutur dia.

Atas dugaan itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka Tamron (TN) alias Aon ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara Achmad Albani (AA) ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya hanya bungkam saat digelandang petugas ke mobil tahanan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan keduanya dinyatakan sehat maka untuk kepentingan penyidikan selanjutnya yang bersangkutan kami lakukan penahanan masing-masing selama 20 hari ke depan,” ucap Kuntadi.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral