BerandaNewsPolhukamTKN Tegaskan Putusan DKPP Tak Sebut Pendaftaran Prabowo-Gibran Tidak Sah

TKN Tegaskan Putusan DKPP Tak Sebut Pendaftaran Prabowo-Gibran Tidak Sah

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menekankan, bahwa dalam putusan tersebut tidak disebutkan pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai kandidat capres-cawpres di Pilpree 2024 tidak sah.

“Bahwa Putusan DKPP tidak ada kaitannya secara hukum dengan status pencalonan paslon Prabowo-Gibran, karena bukan sebagai Terlapor atau turut Terlapor. Putusan DKPP juga tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Senin (5/2).

Habiburokhman mengatakan, bahwa pihaknya menghormati putusan DKPP tersebut sebagai lembaga yang diatur dalam UU Pemilu. Namun dia menekankan bahwa putusan DKPP tersebut tidak berisifat final.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Putusan DKPP sebagaimana diatur Pasal 458 UU Pemilu tidak lagi bersifat final, karena sudah dapat menjadi objek PTUN sebagaimana diputus oleh Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021,” terangnya.

Menurutnya, putusan DKPP dengan pemberian sansksi peringatan keras terakhir terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari itu lebih mempermasalahkan hal-hal yang mengenai teknis pendaftaran.

“Kami sampaikan, bahwa menurut apa yang kami baca barusan, dari putusan DKPP ini, putusan ini terkait dengan persoalan teknis, saya garis bawahi, teknis pendaftaran,” tandasnya.

“Intinya berdasarkan konstitusi Prabowo-Gibran berhak mendaftar. Justru kalau tidak diberikan kesempatan mendaftar maka akan terjadi pelanggaran konstitusional. Kalau saja waktu itu KPU tidak menerima pendaftaran mereka justru terancam sanksi lebih berat,” tambahnya.

Lebih lanjut, pria yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR itu kemudian mengungkit perihal revisi Peraturan KPU (PKPU) soal pendaftaran syarat capres yang telah disetujui bersama DPR pada 31 Oktober 2023.

“Perlu diketahui bahwa Revisi PKPU terkait pendaftaran syarat capres sudah disetujui oleh Komisi II DPR RI pada raker 31 Oktober 2023,” tukasnya.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

JMSI Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Pembakaran Rico Sempurna Usai Liput Judi di Karo

Dalam kasus itu, Teguh meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi untuk mengusut dan mengungkap kasus terbakarnya rumah Rico demi keadilan dan juga wujud integritas Polri sebagai pengayom komunitas pers di Tanah Air.

Mabes Polri Turun Gunung Tangani Kasus Afif Maulana

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, menegaskan bahwa penanganan kasus kematian siswa SMP Afif Maulana di Kuranji, Padang, Sumatera Barat, dilakukan dengan profesional dan transparan.

Alex Pesimis KPK Bisa Berantas Korupsi

Komisioner KPK, Alexander Marwata menyatakan bahwa pihaknya tidak yakin akan mampu melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Jokowi Ingatkan Polri Junjung Tinggi Nilai Tribrata

Dalam momentum itu, Presiden Jokowi mengingatkan bahwa masyarakat sangat mengawasi kinerja Kepolisian. Sebab, mereka yang lebih dekat bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Kapolri Harap HUT 78 Jadi Semangat Insan Bhayangkara Makin Tegas, Humanis dan Merakyat

Semoga perayaan HUT Bhayangkara ke-78 semakin merekatkan persatuan dan kesatuan bangsa demi meraih Visi Indonesia Emas yang kita cita-citakan bersama.

Noel Bela Budi Arie soal Peretasan PDSN

Ketua Prabowo Mania 08 tersebut mengatakan, bahwa jika dilihat secara dekat, sebenarnya ada sedikitnya dua pihak lain yang bertanggung jawab terhadap terjadinya peretasan tersebut.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS