Polres Rote Ndao Lakukan Penyidikan Pengeroyokan oleh Oknum Kades

HOLOPIS.COM, NTT – Polres Rote Ndao memastikan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Kuli Aisele Jermias Thine.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk tiga rekan oknum Kades, yakni Semuel Thine, Soleman Thine, dan Anderias Thine terhadap Melkianus Octovianus.

“Kasus pengeroyokan tersebut telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan setelah melalui proses yang sesuai dengan hukum acara pidana,” kata Mardiono dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (4/2).

Mardiono kemudian juga mengatakan, pihaknya telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SPDP). Selain itu korban beserta saksi-saksi dalam kejadian yang berlangsung pada November 2023 itu telah dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Mardiono menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan Pasal 170 ayat (2) ke 1 K.U.H. Pidana, yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan.

“Proses selanjutnya penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti untuk menjelaskan peristiwa tersebut secara lebih rinci. Selanjutnya, akan ditentukan siapa-siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini,” ucapnya.

Kapolres juga menegaskan komitmen Polres Rote Ndao untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan, serta memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan. Pihak kepolisian berharap agar masyarakat tetap tenang dan memberikan dukungan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral