Categories: Polhukam

UGM Pastikan Petisi Guru Besar Bukan Sikap Resmi Akademik

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sekretaris Universitas UGM (Univesitas Gadjah Mada) Yogyakarta, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu menyampaikan, bahwa petisi yang dibacakan oleh sejumlah dosen dan guru besar di civitas akademiknya kemarin bukanlah sikap resmi kampus, melainkan sikap personal.

“Ditanya apakah secara kelembagaan, yang bisa saya jawab secara formal itu belum dibahas kelembagaan,” kata Andi dalam keterangannya, Jumat (2/2) seperti dikutip Holopis.com.

Pun demikian, apa pun yang dilakukan oleh guru besar di kampusnya itu tetap diketahui oleh rektor UGM, Prof Ova Emilia. Hanya saja, memang hal tersebut memang tidak dilarang oleh akademik.

“Semua yang dilakukan di UGM pasti diketahui oleh Rektor. Bu rektor tahu,” ujarnya.

Kemudian, Andi juga mengatakan bahwa menyikapi petisi guru besar UGM tersebut, pihaknya tidak terlalu mempersoalkannya. Sebab, itu bagian dari sesuatu yang masih diperbolehkan.

Apalagi apa yang menjadi konten dan disampaikan oleh sejumlah guru besar itu masih dalam konteks yang wajar dalam rangka memberikan keseimbangan bagi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

“Kalau dikatakan apakah UGM lepas tangan? Tidak. Wong ini elemen kami kok. Nggak mungkin ada UGM kalau nggak ada dosen, begitupun dengan teman-teman mahasiswa,” tukasnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa sejumlah sivitas akademika dari Universitas Gadjah Mada (UGM) mengeluarkan petisi yang berisi tentang penyimpangan demokrasi yang dilakukan oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Petisi tersebut dibacakan oleh Koentjoro, Guru Besar Psikologi UGM sebagai perwakilan sivitas akademika di Balairung Gedung Pusat pada 31 Januari lalu.

Sebelum petisi dibacakan, beberapa akademisi menyampaikan orasi yang dikemas dalam mimbar akademik yang bertajuk ‘Menjaga Kemurnian Demokrasi Indonesia’. Mereka di antaranya ;

1. Mantan Rektor UGM periode 2002-2007, Sofian Effendi;
2. Mantan Rektor UGM periode 2017-2022, Panut Mulyono;
3. Guru Besar FKKMK UGM, Yati Soenarto;
4. Dosen Hukum Tata Negara FH UGM, Zainal Arifin Mochtar (Uceng);
5. Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Abdul Gaffar Karim; dan
6. Ketua BEM UGM, Gielbran Muhammad Noor.

Muhammad Ibnu Idris

Penikmat sambal matah dan sambal bajak.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Gerindra Anggap Nagita Slavina Sosok Pebisnis Beprestasi

Partai Gerindra menanggapi usulan PKB untuk mengajukan nama Nagita Slavina menjadi pendamping Bobby Nasution di…

7 menit ago

Kejagung Sita 5 Lahan dan Bangunan Milik dan Terafiliasi Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 5 (lima)…

22 menit ago

Sri Mulyani Nilai Ekonomi Global Masih Lemah, Inflasi Global Masih Tinggi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai perekonomian global masih dalam posisi stagnan lemah. Karena inflasi…

37 menit ago

Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Ngandang

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali berstatus terdakwa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)…

52 menit ago

Guru Besar Unissula, Firmanto Laksana Dorong Pengembangan Industri Golf Tanah Air

Menantu pengacara kondang Otto Hasibuan ini telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendukung perkembangan industri…

1 jam ago

Jokowi Optimis Prabowo Mampu Kelola Keuangan Negara dengan Baik

Presiden Jokowi (Joko Widodo) memberikan wanti-wanti kepada BPK dan sejumlah lembaga negara untuk bersiap untuk…

1 jam ago