Kamis, 30 Jan 2025
Kamis, 30 Januari 2025
Holopis.comNewsPolhukamSekjen Kemenkes dan Anak Siti Fadilah Supari dalam Pusaran Korupsi Pengadaan APD

Sekjen Kemenkes dan Anak Siti Fadilah Supari dalam Pusaran Korupsi Pengadaan APD

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020-2022. Hal itu mengemuka lantaran namanya masuk pihak yang dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hari ini, Jumat (2/2) Oscar Primadi dipanggil guna diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan rasuah yang merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah itu. KPK menduga Oscar Primadi mengetahui seputar proyek yang berujung rasuah tersebut.

Dapatkan Hosting Murah di JagoanHosting

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Oscar Primadi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (2/2).

Selain Oscar, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Permana Putra Mandiri, Siti Fatimah Az Zahra dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Tak hanya Oscar Primadi, anak dari mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, Jodi Imam Prasojo juga terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi ini. Kamis (1/2) kemarin, tim penyidik KPK telah memeriksa karyawan BUMN tersebut.

Dalam pemeriksaan, Jodi Imam Prasojo didalami penyidik KPK perihal aktivitas keuangan dengan salah satu tersangka yang sudah ditetapkan KPK. Selain itu juga didalami juga adanya kedekatan antara salah satu tersangka dalam perkara ini dengan mantan pejabat tinggi di Kemenkes agar mendapatkan rekomendasi untuk ikut dalam pengadaan APD dimaksud.

“Saksi (Jodi Imam Prasojo) hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dengan dugaan adanya aktivitas keuangan antara saksi dengan salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ungkap Ali.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jabodetabek dan Surabaya guna mengungkap peran atau perbuatan dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tempat dimaksud seperti Kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak termasuk dugaan transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menyebut nilai anggaran proyek untuk lima juta set APD ini mencapai Rp 3,03 triliun. Diperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 625 miliar.

Sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK.
Berdasarkan informasi, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo. Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

- Advertisement -
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Berita Prabowo Subianto

BERITA TERBARU

Viral