HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Melki Sedek Huang menyatakan akan mengajukan permohonan pemeriksaan ulang atas kasus dugaan kekerasan seksual yang tengah dihadapinya.

Hal itu disampaikan Melki sehubungan dengan dikeluarkannya Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI2024 yang memutuskan bahwa dirinya bersalah dan diberikan sanksi administratif berupa skorsing satu semester kepadanya.

Namun Melki menilai, proses pemeriksaan atas kasus dugaan kekerasan seksual tersebut tidak transparan dan janggal. Dia juga merasa hak-haknya dalam menyampaikan keterangan tambahan tidak terpenuhi.

“Selama proses yang ada, saya merasa tak mendapatkan hak-hak tersebut, terlebih dalam hak untuk tidak dianggap bersalah sampai hadir putusan yang sah,” katanya dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (1/2).

“Oleh karena minimnya transparansi, adanya kejanggalan, dan juga keputusan yang tidak adil, melalui surat ini, saya ajukan proses yang legal, yaitu Pemeriksaan Ulang atas kasus ini,” ujar Melki.

Melki mengatakan, pengajuan pemeriksaan ulang tersebut menacu pada Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI2024. Dimana dalam diktum ketujuh, dimana ia diperkenankan untuk meminta pemeriksaan ulang.

Dia pun menegaskan, akan tetap mematuhi dan menjalankan upaya- upaya yang menurut aturan diperbolehkan, termasuk mengajukan pemeriksaan ulang tersebut.

“Saya telah berusaha untuk menghargai proses investigasi Satgas PPKS UI dengan baik. Saya tidak pernah lari dari panggilan, tidak pernah berniat untuk tidak melaksanakan kewajiban, dan mematuhi aturan-aturan terkait yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, hasil investigasi Satgas PPKS UI menyatakan Melki Sedek Huang terbukti melakukan kekerasan seksual. Melki dikenakan sanksi administrasi berupa skorsing selama satu semester.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 49/SK/UI/2024 tentang penetapan sanksi administrasi terhadap pelaku kekerasan seksual atas nama Melki Sedek Huang Fakultas Hukum Universitas Indonesia, tertanggal 29 Januari 2024.