BerandaNewsPolhukamKPK Tetapkan Tersangka Korupsi di Telkomsigma Telkom

KPK Tetapkan Tersangka Korupsi di Telkomsigma Telkom

KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC (Telkom Group) tahun 2017 s/d 2022.

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma tahun 2017-2022 ke tahap penyidikan. Sejurus peningkatan tersebut, KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka.

Ihwal peningkatan dan penetapan tersangka itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK sejauh ini telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Namun, Ali saat ini belum dapat membeberkan identitas para tersangka beserta konstruksi perkaranya.

“KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC (Telkom Group) tahun 2017 s/d 2022,” ucap Ali Fikri di kantornya, Jakarta seperti dikutip Holopis.com, Kamis (1/2).

Telkomsigma merupakan anak usaha dari Telkom yang bergerak di bidang solusi IT end to end di Indonesia. Dikatakan Ali, pengadaan kerjasama ini diduga fiktif dengan modus adanya kerja sama penyediaan financing untuk project data center.

Penerbit Iklan Google Adsense

Selain itu melibatkan pihak ketiga sebagai makelar. Berdasarkan perhitungan sementara Tim Auditor BPKP, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah.

“Kami belum dapat menyampaikan detail lengkap konstruksi perkaranya, pihak siapa saja yang ditetapkan Tersangka dan uraian unsur pasalnya hingga proses pengumpulan alat bukti dianggap cukup. Lengkapnya nanti akan kami informasikan saat dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan. Perkembangannya akan kami sampaikan bertahap pada publik,” ujar Ali.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Jokowi Hormati Putusan DKPP soal Hasyim Asyari, Janji Pilkada 2024 Tetap Lancar

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati putusan dari DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terkait dengan pemecatan Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU RI.

Gegara Kapolda Sumbar, Mantan Kabais Anggap Indonesia Sedang Menuju Kehancuran

Hal ini ia sampai untuk merespons bagaimana sikap Polda Sumatera Barat yang menyikapi kasus kematian Afif Maulana.

Edward Hutahaean Divonis 5 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti 1 Juta  Dolar AS

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean. 

Puan Maharani Dorong Perbaikan Sistem Pasca Kasus Hasyim Ashari

Ketua DPR RI Puan Maharani menyayangkan tindakan Ketua KPU RI Hasyim Ashari dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukannya.

Ma’ruf Amin Berharap Kasus Hasyim Ashari Tidak Terjadi di Lembaga Lain

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menanggapi putusan DKPP perihal pemberhentian Hasyim Ashari dari jabatan Ketua KPU RI.

Usai Berhubungan Seks dengan PPLN Belanda, Hasyim Ashari Kasih Janji Surga

DKPP memastikan bahwa Hasyim Ashari telah melakukan hubungan seks di luar nikah dengan anggota PPLN Belanda wilayah Den Haag.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS