yandex
Senin, 6 Januari 2025

Korupsi Distribusi Bansos Beras, Eks Dirut PT BGR Dkk Didakwa Rugikan Negara Rp127 M

“Adapun kegiatan BSB tersebut direncanakan akan dilaksanakan mulai bulan Agustus sampai dengan Oktober 2020,” ucap jaksa.

Singkat cerita, Kuncoro Dkk diduga merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT PTP sebagai konsultan PT BGR dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk KPM PKH dari Kemensos tahun 2020.

“Bahwa pengajuan penagihan pembayaran oleh Roni Ramdani tidak dilengkapi syarat-syarat pembayaran berupa BAST (Berita Acara Serah Terima pekerjaan) yang memuat laporan hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan PT PTP dikarenakan tidak ada pekerjaan yang dilaksanakan PT PTP. Namun demikian April Churniawan tetap memproses pembayaran pekerjaan jasa konsultasi ke PT PTP. April Churniawan menjadikan laporan pelaksanaan pekerjaan yang dibuat Divisi Regional PT BGR dalam pelaksanaan pekerjaan penyaluran BSB seolah-olah merupakan laporan pekerjaan yang dilaksanakan PT PTP,” ungkap jaksa.

Dari Rp 151.909.229.610 yang diterima Ivo dan Roni, kemudian dibayarkan dan ditransfer kepada divisi regional PT BGR senilai Rp 24.765.173.990 untuk membayar biaya pendamping PKH, biaya koordinasi, biaya langsir, biaya kelancaran, biaya keamanan, dan biaya lain-lain. Sedangkan uang sejumlah Rp 127.144.055.620 yang diterima PT PTP dari PT BGR melalui ditransfer kemudian dibawa secara tunai dan disimpan di rumah Ivo yang terletak di JI Gandaria IV No. 4 Jakarta Selatan.

“Uang tersebut disimpan di brankas besi yang kuncinya dikuasai oleh Ivo Wongkaren. Selanjutnya uang-uang tersebut digunakan untuk keperluan Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani,” kata jaksa.

Uang itu digunakan Ivo dan Roni diantaranya untuk membeli sejumlah lahan, 2 unit mobil merk Mercedes Benz, hingga memperbaiki rumah di Gandaria IV No. 4 Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral