BerandaNewsPolhukamKorupsi Distribusi Bansos Beras, Eks Dirut PT BGR Dkk Didakwa Rugikan Negara...

Korupsi Distribusi Bansos Beras, Eks Dirut PT BGR Dkk Didakwa Rugikan Negara Rp127 M

“Adapun kegiatan BSB tersebut direncanakan akan dilaksanakan mulai bulan Agustus sampai dengan Oktober 2020,” ucap jaksa.

Singkat cerita, Kuncoro Dkk diduga merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT PTP sebagai konsultan PT BGR dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk KPM PKH dari Kemensos tahun 2020.

“Bahwa pengajuan penagihan pembayaran oleh Roni Ramdani tidak dilengkapi syarat-syarat pembayaran berupa BAST (Berita Acara Serah Terima pekerjaan) yang memuat laporan hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan PT PTP dikarenakan tidak ada pekerjaan yang dilaksanakan PT PTP. Namun demikian April Churniawan tetap memproses pembayaran pekerjaan jasa konsultasi ke PT PTP. April Churniawan menjadikan laporan pelaksanaan pekerjaan yang dibuat Divisi Regional PT BGR dalam pelaksanaan pekerjaan penyaluran BSB seolah-olah merupakan laporan pekerjaan yang dilaksanakan PT PTP,” ungkap jaksa.

Dari Rp 151.909.229.610 yang diterima Ivo dan Roni, kemudian dibayarkan dan ditransfer kepada divisi regional PT BGR senilai Rp 24.765.173.990 untuk membayar biaya pendamping PKH, biaya koordinasi, biaya langsir, biaya kelancaran, biaya keamanan, dan biaya lain-lain. Sedangkan uang sejumlah Rp 127.144.055.620 yang diterima PT PTP dari PT BGR melalui ditransfer kemudian dibawa secara tunai dan disimpan di rumah Ivo yang terletak di JI Gandaria IV No. 4 Jakarta Selatan.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Uang tersebut disimpan di brankas besi yang kuncinya dikuasai oleh Ivo Wongkaren. Selanjutnya uang-uang tersebut digunakan untuk keperluan Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani,” kata jaksa.

Uang itu digunakan Ivo dan Roni diantaranya untuk membeli sejumlah lahan, 2 unit mobil merk Mercedes Benz, hingga memperbaiki rumah di Gandaria IV No. 4 Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Niat Hati Kampanye Anti Korupsi, Kementan Malah Dirujak Netizen

Kementerian Pertanian mengunggah sebuah flyer yang mengangkat tema anti korupsi, namun menggunakan konsep film yang sedang viral saat ini, yakni Ipar Adalah Maut, yang kemudian diubah menjadi "Korupsi Adalah Maut".

Aparat Tembak Mati Teroris Papua

Aparat gabungan TNI Polri melakukan penyerbuan markas teroris Papua di Topo, Nabire.

Mahfud MD Sarankan Semua Komisioner KPU Mundur

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyarankan agar semua komisioner KPU RI saat ini agar mengundurkan diri pasca kasus Hasyim Asy'ari. Sebab, moralitas pimpinan KPU saat ini sudah rusak di mata publik, bahkan terkait dengan penyelenggaraan Pilkada 2024.

Yudi Purnomo Desak KPK Penuhi Tantangan Megawati

Eks penyidik KPK Yudi Purnomo ikut menanggapi tantangan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk bertemu AKBP Rossa.

PB SEMMI Apresiasi Polri Berhasil Bongkar Laboratorium Narkoba di Malang

Donny mengatakan bahwa masyarakat Indonesia akan selalu mendukung langkah Polri dalam melakukan penegakkan hukum terutama terhadap kejahatan peredaran dan penyalahgunaan narkoba karena sudah sangat meresahkan di Indonesia.

Mahfud MD Harap Rektor Transparan soal Pemberhentian Dekan FK Unair

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD memberikan respons atas diberhentikannya Dekan Fakultas Kedokteran Unair Prof. Budi Santoso oleh Rektor Unair Rektor Unair Prof. Nasih.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS