Sabtu, 18 Januari 2025

Gaji PPPK Ikutan Naik Tahun Ini, Segini Rinciannya

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Joko WIdodo (Jokowi) telah resmi menaikkan besaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2024 ini.

Keputusan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Dalam Perpres tersebut dijalaskan, bahwa kenaikan gaji tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Adapun pemberian gaji PPPK ditetapkan untuk 17 golongan. Golongan terendah ditetapkan sebesar Rp1,93 juta sampai Rp2,9 juta per bulan. Sedangkan golongan tertinggi mendapatkan gaji dengan nominal Rp4,63 juta sampai Rp7,32 juta per bulan.

Berikut daftar gaji PPPK setelah adanya kenaikan tersebut.

Golongan I : Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II : Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III : Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV : Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V : Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI : Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII : Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII : Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX : Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X : Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI : Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII : Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII : Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV : Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV : Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI : Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII : Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral