“Aku juga di sini “kenapa sih pak gak diangkat dulu?” Gitu. Situasinya kan mau pemilu, jadi pantas saja. Ya wajar lah. Aku juga bingung sekarang kenapa baru diangkat. Ya wajar sekarang situasi sedang begini. Tiba tiba saya dipanggil. Saya ketua partai. Jadi beranggapan begitu. Saya sendiri juga beranggapan begitu,” tandas Ribka.

Diketahui, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun anggaran 2012. Ketiganya yakni, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker 2011-2015 Reyna Usman; Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia. Mereka sudah ditahan penyidik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

Dugaan rasuah ini bermula saat Kementerian Tenaga Kerja melaksanakan pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) pada 2012. Pengadan itu menindaklanjuti rekomendasi Tim Terpadu Perlindungan TKI di luar negeri dalam upaya melakukan pengolahan data proteksi TKI sehingga dengan tepat dan cepat melakukan pengawasan dan pengendalian.

Reyna Usman selaku Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat itu, kemudian mengajukan anggaran untuk TA 2012 sebesar Rp 20 miliar ke Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja. Selanjutnya, I Nyoman Darmanta dipilih dan diangkat sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut.

Atas inisiatif dari Reyna Usman, sekitar Maret 2012 dilakukan pertemuan pembahasan awal yang dihadiri I Nyoman Darmanta dan Karunia selaku Direktur PT AIM. Atas arahan Reyna Usman, kemudian disusun harga perkiraan sendiri (HPS) dengan menggunakan data tunggal dari PT Adi Inti Mandiri.

KPK menduga perusahaan milik Karunia sejak awal proses lelang telah dikondisikan sebagai pihak pemenangnya. Dalam pengondisian itu, Karunia sebelumnya telah menyiapkan 2 perusahaan lain seolah-olah ikut serta dalam proses penawaran dengan tidak melengkapi syarat-syarat lelang sehingga nantinya PT Adi Inti Mandiri dinyatakan sebagai pemenang lelang.

Ironinya ketika kontrak pekerjaan dilaksanakan, setelah dilakukan pemeriksaan dari Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan didapati adanya item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disebutkan dalam surat perintah mulai kerja.

Di antaranya komposisi hardware dan software. Selain itu atas persetujuan I Nyoman Darmanta selaku PPK, dilakukan pembayaran 100 % ke PT Adi Inti Mandiri walaupun fakta dilapangan untuk hasil pekerjaan belum sepenuhnya mencapai 100 persen.

Adapun kondisi faktual dimaksud di antaranya belum dilakukan instalasi pemasangan hardware. Selain itu, software sama sekali untuk yang menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Saudi Arabia.

Harga paket proyek pada tahun 2012 itu senilai Rp 20 miliar. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp 17, 6 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penmberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah Kantor Kemnaker dan rumah kediaman Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo dan Badung Bali serta menyita sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara.

Selain itu, KPK juga telah banyak memeriksa sejumlah saksi. Termasuk salah satunya mantan Menakertrans sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar pada Kamis, 7 September 2023. Saat itu KPK mendalami perihal persetujuan yang bersangkutan selaku pengguna anggaran terhadap proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.