HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning Proletariyati, Kamis (1/2).
Ribka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
“Saksi Ribka Tjiptaning sudah hadir,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.
Ribka diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan kasus yang menjerat eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker Reyna Usman Dkk. Selain Ribka, penyidik juga memanggil dan memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) Ruslan Irianto Simbolon dan swasta bernama Bunamas.
“Keduanya juga diperiksa sebagai saksi,” ujar Ali.
Usai menjalani pemeriksaan Ribka mengaku dikonfirmasi belasan pertanyaan oleh penyidik KPK. Namun, Ia enggan membeberkannya.
Menurut Ribka dirinya telah menjelaskan yang diketahuinya kepada penyidik. Pun termasuk soal tugas pokok dan fungsinya selaku legislator, serta terkait pembahasan anggaran. Pada saat kasus terjadi, Ribka menjabat Ketua Komisi IX DPR RI– mitra kerja Kemnaker.