BerandaNewsPolhukamRay Rangkuti Sarankan Mahfud Tak Mundur dari Menko Polhukam, Ini Alasannya

Ray Rangkuti Sarankan Mahfud Tak Mundur dari Menko Polhukam, Ini Alasannya

Jika Jokowi yang mencopot jabatan Mahfud sebelum Pilpres, Ray meyakini efek negatif akan ada di kubu Jokowi, meski Mahfud sudah jelas mengatakan akan mundur.

Situasi yang sama juga dialami PDI Perjuangan yang direpotkan oleh Jokowi dan keluarganya soal status. Sekarang Jokowi yang direpotkan Mahfud soal status di Kabinet.

“Kita nggak perlu menunggu waktu yang lama untuk melihat bagaimana hukum alam ini bekerja. Kalau Anda pernah menyakiti orang, maka besar kemungkinan Anda pun akan disakiti. Pertanyaannya, apakah Pak Jokowi merasa direpotkan oleh Pak Mahfud atau tidak dan berani bersikap, kita tunggu,” pungkas Ray.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres 2024.

Dwi Rio Sambodo Minta Tinjau Ulang Penonaktifan NIK di Jakarta

DPRD DKI Jakarta meminta kaji ulang terhadap teknis penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, pihak dewan menerima banyak aduan terkait hal tersebut.

Pengamat Imbau Penambahan Angkutan Umum Libatkan Bappenas dan Kemendagri

Djoko Setijowarno meminta kepada pemerintah dalam melakukan pembenahan angkutan umum tidak berhenti sampai tingkat Kementerian Perhubungan, sebab keterlibatan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri juga diperlukan.

Bamsoet Anggap Tempo Tak Profesional Angkat Berita S2-nya

Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta semua jurnalis melakukan kegiatan profesinya secara profesional dan patuh pada kode etik jurnalistik (KEJ). Salah satunya terkait dengan pemberitaan dirinya yang dianggap telah terjadi pengaburan fakta oleh TEMPO Media Group.

Tok! Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Polda Jabar Kalah Telak

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Dibacakan Hari Ini

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukannya, menentukan nasib Pegi dalam menghadapi proses hukum selanjutnya.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS