HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sebuah SK (Surat Keputusan) dari rektor Universitas Indonesia nomor 49 tersebar luas. Pasalnya, SK tersebut terkait dengan penetapan sanksi administratif terhadap pelaku kekerasan sekskual atas nama Melki Sedek di Fakultas Hukum UI.
“Menimbang bahwa Sdr. Melki Sedek dengan nomor pokok mahasiswa 1906363000 terbukti melakukan kekerasan sekskual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak terkait yang telah dihimpun oleh Satgas PPKS UI,” tulis dokumen SK UI yang dikutip Holopis.com, Rabu (31/1).
Atas dasar putusan itu, ditetapkan bahwa Melki dikenakan sanksi skorsing selama 1 (satu) semester sebagai Mahasiswa UI. Ada beberapa larangan yang ditetapkan oleh kampus yellow jacket tersebut kepada mantan Ketua BEM UI tersebut.
Pertama, Melki dilarang keras menghubungi korbannya, baik melakukan pendekatan atau sengaja mendekati dan mendatanginya.
Kedua, dilarang keras melakukan keterlibatan baik formal maupun informal dengan organisasi dan kegiatan kemahasiswaan di semua tingkatan, baik di tingkat program studi, fakultas maupun universitas.
Ketiga, Melki dilarang keras berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia sepanjang program sanksi skorsing diberlakukan oleh civitas akademika UI.
Selain larangan, Melki juga diberikan kewajiban mengikuti program konseling psikologis. Hasilnya harus dilaporkan kepada pihak kampus untuk menjadi dasar Rektor Universitas Indonesia mencabut sanksi skorsing kepada Mahasiswa FH UI non aktif itu.
“Pelaku wajib mengikuti konseling psikologis, sehingga pelaku diperkanankan hadir/berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia sehingga pada saat harus menghadiri sesi-sesi konseling/edukasi tentang kekerasan seksual yang dilaksanakan secara khusus dengan tatap muka langsung di kampus Universitas Indonesia,” tulis SK.
Di sisi lain, saat masa skorsing selesai, Melki juga diwajibkan membuat surat pernyataan yang bertujuan adalah pengakuan bahwa dirinya telah melakukan tindak
pidana kekerasan seksual dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Pelaku wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan telah melakukan kekerasan seksual, menerima sanksi yang diberikan, dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut pada siapa pun, kapan pun, dan di mana pun,” pungkas surat SK Rektor UI tersebut.