HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda angkat bicara terkait hebohnya kabar pembiayaan kuliah mahasiswa dengan skema pinjaman online alias pinjol yang terjadi di Institut Teknologi Bandung.

Menurutnya, skema pembiayaan Uang Kuliah Tunggal atau yang biasa disebut dengan UKT dengan pinjol tersebut hanya solusi jangka pendek, yang nantinya justru akan merugikan mahasiswa.

“Kami menilai skema cicilan UKT dengan pinjol ini merupakan short cut yang merugikan mahasiswa,” katanya seperti dikutip Holopis.com dari laman resmi dpr.go.id, Selasa (30/1).

Tak cuma itu, Ia juga menilai skema pembiayaan tersebut berpotensi disalahgunakan oleh para mahasiswa untuk kepentingan lain, di luar kepentingan pendidikan.

“Bagi mahasiswa yang benar tidak mampu mereka terpaksa mengambil opsi ini, bagi mahasiswa nakal opsi ini bisa disalahgunakan untuk kepentingan lain. Ujungnya mahasiswa dan wali mahasiswa yang dirugikan,” ujar legislator dari Fraksi PKB ini.

Secara hukum, skema pembiayaan tersebut memang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Skema tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2013 tentang bentuk dan mekanisme pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), utamanya terkait otonomi pengelolaan pendanaan.

Untuk itu, Huda meminta Pemerintah yang dalam hal ini Kemendikbudristek untuk mengkaji ulang konsep pendanaan PTNBH, yang melakukan kerja sama dengan pinjol untuk pembayaran kuliah.

Dia meminta Kemendikbudristek merekomendasikan PTNBH untuk menghentikan kebijakan tersebut, jika memang terbukti kebijakan tersebut memberatkan mahasiswa.

“Kami tentu tidak ingin otoritas pengelolaan sumber pendanaan ini justru memicu komersialisasi pendidikan entah itu melalui UKT atau seleksi masuk mahasiswa baru melalui jalur mandiri,” katanya.

Tak hanya itu, Huda juga mendorong penyediaan skema baru dalam pembayaran kuliah bagi mahasiswa yang keberatan membayar selain menggunakan Pinjol. Karena merujuk pada pasal 65 ayat 4 UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, PTNBH harus menentukan UKT yang terjangkau masyarakat.

“Kami mendorong juga ada kajian untuk skema baru untuk meringankan beban mahasiswa yang kesulitan membayar UKT,” tukasnya.