Advertisement
Categories: Polhukam

IPW Sarankan KPK Keluarkan Sprindik Baru soal Kasus Eddy Hiariej

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua IPW (Indonesia Police Watch), Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Eddy Hiariej.

Praperadilan tersebut terkait dengan gugatan penetapan status tersangka mantan Wamenkumham tersebut oleh KPK dalam kasus tindak pidana korupsi dan suap dalam sebuah kasus yang ditangani oleh lembaga anti rasuah itu.

“Putusan hakim tunggal praperadilan Estiono dalam perkara gugatan status tersangka Eddy Hiarej harus dihormati. Proses hukum praperadilan adalah pengujian atas kinerja KPK,” kata Sugeng dalam keterangannya kepada Holopis.com, Rabu (31/1).

Dengan hasil putusan praperadilan tersebut, Sugeng menilai bahwa KPK akan melakukan evaluasi dan korupsi secara menyeluruh terhadap kinerja tim penyidiknya usai kalah melawan Eddy Hiariej dan tim kuasa hukumnya di gugatan praperadilan tersebut.

“KPK telah dikoreksi, artinya koreksi yang dinyatakan oleh pengadilan dalam putusannya harus dan akan menjadi masukan bagi KPK untuk dapat memperbaiki proses penyidikan atas dugaan korupsi Eddy Hiarej,” ujarnya.

Bukan berarti kasusnya selesai begitu saja, Sugeng menilai bahwa KPK bisa memperbaiki proses penanganan kasus itu dengan cara mengeluarkan surat perintah penyidikan baru atas kasus yang menyeret Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

“Artinya, KPK dapat memperbaiki dan melengkapinya dan menetapkan sprindik baru,” sambungnya.

Lebih lanjut, praktisi hukum ini pun mengatakan bahwa kalahnya KPK dalam gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan saat melawan Eddy Hiariej tersebut harus menjadi koreksi pula, bahwa profesionalisme penyidik KPK harus benar-benar dibenahi. Sekaligus juga mengingatkan kepada pimpinan KPK untuk kompak dalam kerja kolegial pemberantasan korupsi.

“Artinya ada proses yang dikoreksi pengadilan dan harus diperbaiki, misalnya; dikatakan tidak memenuhi dua alat bukti maka perlu dikaji untuk memperkuat kembali alat bukti dalam penetapan tersangka ke depan,” paparnya.

Bagi Sugeng, persoalan prosedural penanganan perkaranya saja yang perlu diperbaiki. Sebab persoalan dugaan tindak pidana yang melibatkan Eddy Hiariej menurutnya sangat kentara.

“Peristiwa pidananya kan ada. Tinggal dirumuskan kembali langkah-langkah yang diperlukan oleh KPK untuk proses penyidikan,” tegas Sugeng.

Page: 1 2

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

283 Narapidana di Sulsel Terima Remisi Natal

Sebanyak 283 warga binaan yang beragama Kristen Protestan dan Katolik di Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima…

12 menit ago

Kapolri Klaim Angka Kecelakaan saat Nataru Cenderung Menurun

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengklaim angka kecelakaan lalu lintas selama libur Natal dan…

27 menit ago

Virgil van Dijk Bilang Sayang Liverpool, Kode Keras Teken Kontrak Baru?

Virgil van Dijk menyampaikan pendapatnya perihal perasaannya saat ini bersama Liverpool. Pemain Belanda itu pun…

42 menit ago

Kompolnas Ungkap 2 Klaster di Kasus Komplotan Polisi Peras Penonton DWP

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan adanya dua klaster besar dari sejumlah oknum polisi dalam menjalani…

57 menit ago

CCTV : Kecelakaan di Tuban, Korban Lolos dari Maut Usai Nyaris Terlindas Truk

Kamera pengawas atau yang biasa dikenal dengan kamera CCTV merekam detik-detik seorang penumpang sepeda motor…

1 jam ago

Jadwal dan Link Live Streaming Arsenal vs Ipswich di Boxing Day Liga Inggris

Jadwal dan link live streaming Arsenal vs Ipswich Town di lanjutan Boxing Day Liga Inggris…

2 jam ago