Categories: Polhukam

Eddy Hiariej Menang Praperadilan, Yasonna Laoly : Itu Urusan Pengadilan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menkumham Yasonna H Laoly tak mau banyak berkomentar perihal kemenangan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej saat mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Yasonna pun menyebut, itu adalah putusan pengadilan yang menyatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej, yang mana harus dihormati oleh semua pihak tanpa terkecuali.

“Kita menghormati saja putusan pengadilan, terserah nanti bagaimana tindak lanjutnya dari KPK, secara hukum memang begitulah pengadilan memutuskan,” kata Yasonna dalam pernyataannya pada Selasa (30/1) seperti dikutip Holopis.com.

Dengan adanya putusan tersebut, kader PDIP itu kemudian menegaskan tidak boleh lagi ada yang ikut campur dan harus ikut menghormatinya.

“Urusan pengadilan, mana bisa kita ikut campur. Itu urusan pengadilan. Sudah diputuskan pengadilan kan,” dalihnya.

Sebelumnya diberitakan, gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim tunggal menyatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah.

“Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap hakim tunggal Estiono saat membacakan amar putusan gugatan praperadilan Eddy Hiariej, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Eddy Hiariej sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan terkait langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kemenkumham.

“Menghukum termohon membayar biaya perkara,” kata hakim Estiono.

Ronald Steven

Share
Published by
Ronald Steven

Recent Posts

PDIP Enggak Gentar Hadapi Bobby Nasution di Pilkada Sumut

PDIP tidak ambil pusing ketika Bobby Nasution sudah mendapatkan dukungan dari enam partai politik untuk…

2 jam ago

Putusan Hakim Dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka yang…

2 jam ago

RESEP : Bihun Goreng Sederhana dan Nikmat, Cocok untuk Makan Siang

Siapa bilang makan siang simple harus makanan yang mahal dan ribet untuk memasaknya? Bihun goreng…

2 jam ago

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres…

2 jam ago

Nama Nagita Slavina Asing di Partai Golkar

Partai Golkar menanggapi usulan dari PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) untuk mengajukan nama Nagita Slavina mendampingi…

2 jam ago

Grand Syekh Al Azhar Bakal Isi Kuliah Umum di UIN Jakarta Besok

Grand Syekh Universitas Al-Azhar as-Syarif, Kairo, Mesir, Prof. Dr. Ahmad Muhammad Ahmed Al Tayeb diagendakan…

3 jam ago