HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kota Banjarmasin pulang dengan meraih penghargaan sebagai kota dengan Kebijakan Toleransi Terbaik (IKT) versi SETARA Institute.

Kegiatan pemberian penghargaan IKT tersebut dihadiri oleh banyak sekali Pemimpin Daerah dan Kota, kemudian berbagai instansi atau lembaga, serta para media yang memenuhi Ballroom di Hotel Grand Sahid Jaya pada hari Selasa, 30 Januari 2024.

Dalam kesempatan itu, Walikota Banjarmasin langsung, Ibnu Sina hadir untuk menerima langsung penghargaan Banjarmasin sebagai kota dengan kebijakan toleransi terbaik di Indonesia. Penghargaan tersebut diberikan oleh SETARA Institute yang diwakili oleh Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan kepada Ibnu Sina secara langsung.

“Kota Banjarmasin atas nama pemerintah kota dan atas nama warga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, karena kota Banjarmasin adalah kota tua yang sekarang berusia 498 tahun, ini disoroti dan juga menjadi kota yang pertama di Indonesia yang bisa melahirkan peraturan daerah tentang, penyelenggaraan toleransi bermasyarakat,” kata Ibnu Sina dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com.

Ia juga mengatakan bahwa sudah hampir 1 (satu) tahun bagaimana pihaknya memperjuangkan peraturan daerah dengan para anggota dewan tentang toleransi tersebut.

“Perda ini lahir tahun 2023, (tanggal) 24 Maret, bersama-sama setelah hampir setahun pembahasan dengan dewan. Karena sesungguhnya ini sensitifitas amanat dari deklarasi Banjarmasin pasca festival HAM tahun 2020,” ujarnya.

“Kadi kita men-declare harus memiliki produk peraturan daerah, dan itu dilaksanakan pada saat covid. Sehingga, baru pertama kali kami mengadakan event nasional dari Komnas HAM secara daring dan juga secara luring,” sambung Ibnu Sina.

Setelah perjuangan panjang yang dilakukan oleh pemerintahan kota Banjarmasin, Ibnu Sina pun memanjatkan puji syukur karena sukses membawa hasil yang positif dengan lahirnya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.

“Sehingga ini menjadi beban bagi kami dan Alhamdulillah dengan partisipasi dari masyarakat sipil khususnya LK3, menggandeng pemerintah kota untuk bersama-sama merumuskan dan dewan juga menyetujui, sehingga lahirlah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat,” tandasnya.

Lantas, Walikota Banjarmasin tersebut pun memberikan pernyataan bahwa dasar dari terbentuknya Perda tersebut adalah Asas Kemanusian, Asas Hak Asasi Manusia, Asas Kekeluargaan dan Asas Kearifan Lokal dengan ada istilah adat ‘Badamai’.

“Sebetulnya ini diambil dari Asas Kemanusian, Asas Hak Asasi Manusia, Asas Kekeluargaan, dan yang paling penting ini adalah Asas Kearifan Lokal, karena di dalam adat budaya Banjar, itu ada istilah adat ‘Badamai’,” sambungnya.